BINTAN TERKINI

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang datang ke Bintan. Mereka mensosialisasikan kenaikan iuran kelas III mandiri yang berlaku mulai awal tahun ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama. Foto Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis menggelar konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III mandiri naik mulai Januari 2021.

Iuran BPJS Kesehatan kelas lll yang naik pada 2021 dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

"Juli sampai Desember 2020 iuran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 25.500.

Sedangkan 2021 sebesar Rp 35.000, terdapat penyesuaian atau naik sebesar Rp 9.500," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis saat konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).

Agung pun menjelaskan, untuk iuran Kelas lll yang disetor ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 baik itu di tahun 2020 dan tahun 2021.

Namun, di tahun 2021 ini ada perbedaan cara pembayarannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis usai konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis usai konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Dimana tahun ini proses pembayarannya melibatkan Pemerintah Daerah masing-masing.

Seperti tahun 2020 iuran peserta mandiri kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.

Kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat.

Sedangkan tahun 2021 peserta mandiri kelas III membayar iuran Rp 35.000.

Sementara pemerintah memberi bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

"Untuk tahun 2021 ini Pemda dilibatkan. Pemda membayar subsidi Rp 2 ribu, sementara Pemerintah Pusat membayar subsidi Rp 5 ribu," ungkapnya.

Agung juga menyebutkan,terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda, salah satunya Pemkab Bintan.

Baca juga: Tim Kejaksaan Agung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, 20 Pejabat dan Staf Diperiksa

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Naik, Terlambat Bayar, Denda Maksimal Rp 30 Juta

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten (ISTIMEWA)

"Sejak Oktober, November kami sudah sosialisasi ke Sekda Bintan agar bisa dialokasikan anggaran tersebut di 2021.

Pak Adi Prihantara merespon baik dan Pemkab Bintan sangat komitmen dan mendukung hal ini," terangnya.

Agung juga menyebutkan, bahwa terkait kenaikan ataupun aturan ini jauh-jauh hari sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Pihaknya akan menugaskan setiap cabang agar setiap tiga bulan sekali melakukan sosialisasi perihal informasi BPJS kesehatan terhadap masyarakat diluar pulau dan pesisir.

Ini bertujuan agar informasi ini lebih tersampaikan hingga ke pelosok dan daerah terpenci seperti di daerah pulau di Anambas, Bintan dan Natuna.

"Kami juga nanti akan membagikan poster terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini kepada masyarakat dengan menempelkannya," sebutnya.

Bantuan Dikurangi

Peserta BPJS Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.

Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.

Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona
Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona (anne)

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Togu Tambunan (46), salah satu peserta yang sedang melakukan pendaftaran program relaksasi saat ditemui di kantor cabang, Kamis (10/9/2020).
Togu Tambunan (46), salah satu peserta yang sedang melakukan pendaftaran program relaksasi saat ditemui di kantor cabang, Kamis (10/9/2020). (ISTIMEWA)

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000.
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Tim Coder BPJS Kesehatan RSUD Palmatak mengeluhkan sulitnya akses internet di lokasi tersebut.
Tim Coder BPJS Kesehatan RSUD Palmatak mengeluhkan sulitnya akses internet di lokasi tersebut. (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.(TribunBatam.id/Alfandi) (Kompas.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021",

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved