Kembalikan Handphone yang Ia Temukan, Wanita Ini Malah Dipenjara, Pengacara: Permainan Polisi Kasar

Berniat baik kembalikan mengembalikan ponsel Android yang dia temukan, wanita ini malah ditahan polisi bahkan diperas oknum polisi.

HO / Tribun Medan
Siti Nuraisyah, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri), di Mapolsek Tanjungmorawa, Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/1/2021) 

Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya. 

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri handphone tersebut.

Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta. 

"Saya kaget ni, handphone yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan handphone kok malah seperti ini.

Tuduhan mereka handphone itu saya matikan, padahal handphone tidak ada saya matikan.

Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya. 

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.

Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan handphone dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan. 

"Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan handphone, malah dia yang menciduk kami," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.

Niat korban untuk mengembalikan handphone yang ditemukan, malah berujung penahanan. 

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," jelasnya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

BACA JUGA BERITA TRIBUN LAINNYA DI GOOGLE NEWS:

TONTON VIDEO TRIBUN BATAM:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berniat Baik Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Malah Ditahan dan Diperas Oknum Polisi

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved