PILKADA KEPRI
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kepri di MK, Kuasa Hukum INSANI Ungkap Pertanyaan Hakim
Kuasa hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe bilang, dalam persidangan sengketa Pilkada Kepri, Ketua Majelis Hakim menanyakan keterlibatan oknum ASN
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana sengketa Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) RI digelar Kamis (28/1/2021) lalu.
Di sidang perdana ini, pihak pemohon dari tim Isdianto-Suryani (INSANI) diberi kesempatan menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe menjelaskan, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di narasi permohonan kita sudah ada. ASN tersebut berpihak ke paslon nomor 3, dimana calon wakil gubernur kan suaminya pejabat di Batam," ucapnya, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, tim telah menemukan fakta-fakta secara faktual ketidaknetralan seorang ASN tersebut.
"Jadi tidak mengada-ngada kita. Semua materi ada dalam permohanan gugatan tersebut," ujarnya kembali.
Ia menyebutkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Febuari mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dan pihak terkait.
"Jadwal sidang selanjutnya, mendengar jawaban pihak termohon pihak terkait, dan akan kita jawab pada sidang berikutnya. Kita sangat siap," tegasnya.
Ditanyakan apakah ada bukti baru?
"Sampai dengan persidangan kemarin, ada sebanyak 35 bukti kita, bukan 8 lagi. Memang awal pengajuan kita melampirkan 8 bukti," jawabnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati menyampaikan, utusan yang berangkat menghadiri sidang di MK kemarin ada dua komisioner.
"Yang berangkat Pak Agung dan Pak Arison," sebutnya.
Ia meyakini, sampai rekapitulasi penghitungan suara selesai dilakukan, jajarannya bekerja sesuai aturan berlaku.
"Semua tahapan yang sudah kita lakukan sebagai penyelenggara sesuai prosedur dan aturan. Kerja kami juga terbuka dan transparansi," tegasnya.
Kuasa Hukum INSANI Siap Sidang
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pasangan calon Isdianto dan Suryani atau INSANI menunggu tanggal 28 Januari 2021.
Pada tanggal itu, sengketa Pilkada Kepri akan dibawa ke Sidang MK.
Tim INSANI sebelumnya mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi Rabu (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
Sembilan kuasa hukum pun telah dipersiapkan untuk Sidang MK itu.
Selain Bali Dalo, terdapat sejumlah nama lain seperti Ahmad Fakih Rambe, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal.
Kemudian Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila dan Pandu Wisudo.
Salah satu kuasa hukum INSANI, Bali Dalo menjelaskan, jika pihaknya telah siap untuk Sidang MK Kamis, 28 Januari 2021 mendatang.
Diketahui sebelumnya bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan untuk sidang beberapa waktu lalu.
"Kami sudah ajukan permohonannya, dan pihak kita sudah menerima surat pemberitahuan sidang.
Tinggal saja kita ikuti sidangnya, untuk persiapan berkas maupun bukti-bukti yang akan kita ajukan nanti juga sudah siap semua," kata Bali Dalo kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Senin (25/1/2021).
Gugatan INSANI Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2020, Partisipasi Pemilih di Pilkada Kepri Naik, KPU Klaim Capai 68,56 Persen
Baca juga: Sengketa Pilkada Kepri, Isdianto dan Suryani Didukung 8 Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra?
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.
"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.
"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pilkada Kepri," ujarnya.
Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.
"Sementara ada juga masuk dalam gugatan kita dugaan money politic di daerah lain seperti di Tanjungpinang, dan Bintan," ujarnya.
"Ditambah lagi ada keterlibatan ASN yang berpihak kepada salah satu paslon, dan sudah dapat kita buktikan," sambungnya.
Dari awal, pihaknya meyakini gugatan itu akan diterima MK.
"Kita sangat optimis, dan harus ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Sengketa Pilkada Kepri
Diberitakan sebelumnya, Tim Isdianto dan Suryani atau yang akrab disapa INSANI menambah amunisinya untuk menghadapi Sidang MK.
Ada penambahan lima kuasa hukum yang akan membantu paslon Pilkada Kepri nomor urut 02 itu di Mahkamah Konstitusi.
Salah seorang kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan penambahan kuasa hukum itu.
Selain dia, sebelumnya ada 2 kuasa hukum lainnya yang akan membantu Isdianto dan Suryani dalam menggugat proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Mereka menurut Bali Dalo di antaranya ahmad Fakih Rambe dan Karli.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Isdianto dan Suryani telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kepri, (23/12/2020).
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Setelah mengajukan permohonan, kami diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Kami juga ada penambahan kuasa hukum. Mereka di antaranya Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo," ungkap Bali Dalo kepada TribunBatam.id, melalui sambungan seluler Jumat (8/1/2021) siang.
Nama-nama tersebut di atas, tercantum dalam Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 140/P-GUB/PAN.MK/12/2020
Lantas bagaimana dengan Yusril Ihza Mahendra?
Nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya santer disebut akan membantu Isdianto dan Suryani dalam bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Soal ini, Bali Dalo mengaku tidak mengetahui, karena saat diskusi lanjutan dengan Yusril Ihza Mahendra dirinya tidak ikut serta.
Bali Dalo hanya mengatakan bahwa jadwal sidang yang terjadwal oleh MK pada Selasa (26/1/2021).
Sampai saat ini, pihaknya masih masih menunggu surat pemberitahuan untuk sidang dari MK.
TribunBatam.id pun mencoba mengonformasi hal itu ke Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku tidak mengetahui jika tim INSANI akan melanjutkan gugatan mereka ke MK.
Ia mengungkapkan, jika sebelumnya INSANI bersama tim tidak jadi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya mereka bilang ke saya seperti itu. Jadi saya tidak ikut, kan ga jadi maju," ujar Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1801kuasa-hukum-insani-ahmad-farih-rambe.jpg)