BATAM TERKINI

Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menegaskan anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam dilarang menjadi pengurus partai politik.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menegaskan anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam dilarang menjadi pengurus partai politik. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menegaskan anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam yang menjabat menjadi pengurus partai politik, telah mengundurkan diri.

Pasalnya BP Batam telah memberikan persyaratan bahwa sebelum menjadi anggota pengawas badan usaha di BP Batam, maka terlebih dahulu mengundurkan diri menjadi pengurus partai politik. 

“Sudah tidak ada lagi pengurus partai lagi. Harus ada surat pernyataannya (telah mengundurkan diri), kayaknya sudah ada semua,” ujar Rudi, Sabtu (30/1/2021).

Seperti diketahui beberapa nama anggota pengawas yang diketahui menjadi pengurus partai, Horjani Hutagalung, Sudirman Dianto, Iskandar Alamsyah, dan Anasrudin saat ini menjabat sebagai anggota pengawas badan usaha milik BP Batam

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menegaskan proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi.

Baca juga: Kepala BP Batam Lantik 3 Pejabat Baru BP Batam, Termasuk Direktur BUBU Hang Nadim

Disertai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha,” kata Dendi.

Ia juga mengklarifikasi atas dugaan pengurus partai yang menjabat sebagai anggota pengawas.

Menurutnya BP Batam mempunyai 2 tugas utama yaitu mengelola kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka mendukung layanan tersebut. 

“Terkait tugas tersebut, sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan,” katanya. 

Sejak 2020 lalu, lanjutnya, BP Batam mendirikan beberapa Strategic Business Unit (BSU) atau badan usaha yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK. 

“Badan usaha tersebut harus melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekwensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal,” katanya. 

Oleh karena itu, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut, maka dikeluarkanlah Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam

Dengan pertimbangan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, dan PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedomanb Pengelolaan Badan Layanan Umum. 

Dalam Perka nomor 19 tahun 2020 itu disebutkan bahwa pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya. Selanjutnya Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam

“Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020,” katanya.  (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved