Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

Walikota Batam Minta Aturan Drop Off 15 Menit Dicabut, Udin : Yang Rugi 1 Lokasi Saja!

Anggota DPRD Batam sekaligus inisiator pasal parkir drop off, Udin P Sihaloho angkat bicara soal permintaan Walikota Batam mencabut aturan drop off.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Anggota DPRD Batam sekaligus inisiator pasal parkir drop off, Udin P Sihaloho angkat bicara soal permintaan Walikota Batam mencabut aturan drop off 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meminta revisi parkir drop off 15 menit.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Batam sekaligus inisiator pasal parkir drop off, Udin P Sihaloho meminta dampak kerugian dari parkir drop off tak hanya dinilai dari 1 titik lokasi saja.

"Kita tak bisa hanya melihat dari sisi bandara saja. Malahan saya tahu, tarif pakir di Bandara saja sudah naik karena adanya Perka. Laporan ke saya, sudah ada orang yang bayar melebihi tarif sebelumnya, misalnya mobil jadi Rp 4.000," kata Udin, Sabtu (30/1/2021).

Diakuinya, apabila ingin ada revisi dalam Perda itu, harus tetap ada membentuk 1 Panitia Khusus (Pansus).

Untuk saat ini, kata Udin, belum tepat melakukan revisi Perda Drop Off tersebut karena membutuhkan anggaran yang besar.

Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kalau ada Perwako? Coba aja dulu buat perwakonya. Kalau tak dapat pertentangan dari masyarakat. Mana lebih tinggi Perwako atau Perda," katanya.

Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan pembahasan aturan drop off selama 15 menit dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam, DPRD, dan pengelola parkir.

Aturan ini juga dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan pemilik kendaraan jika parkir sebelum waktu 15 menit.

"Kenapa pada saat pembahasan tidak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tidak mencapai target pajak parkir,” tanya Udin.

Insiator pasal drop off itu juga menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.

Di Medan misalnya aturan drop off ditetapkan 5 menit dan beberapa daerah lainnya 7 menit.

“Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam,” ucap Udin.

Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum.

Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved