BATAM TERKINI
Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam
Dua calon penumpang pesawat di Batam simpan sabu-sabu di area vital. Aksi mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta ini sungguh nekat.
Dua calon penumpang berinisial DSA (32) dan C (33) coba menyelundupkan sabu-sabu dari Batam dengan menyimpan di area vital mereka.
Aksi dua calon penumpang yang mencoba simpan sabu-sabu di area vital mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim yang curiga dengan gerak geriknya.
Dari keduanya, petugas Bea Cukai Batam menemukan enam bungkus sabu-sabu dengan berat total 359 gram.
Upaya penyelundunpan narkoba jenis sabu-sabu itu diungkap pada Jumat (22/1) sekira pukul 17.45 WIB.
"Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut sekitar Rp 359 juta, dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (31/1/2021).

Undani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Dua wanita berinisial DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, yang menurut pengakuannya hendak pulang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya, akhirnya melakukan body typing kepada mereka.
Benar saja, petugas Bea Cukai Batam menemukan benda mencurigakan di area vital wanita itu.
Mereka kemudian dibawa ke hanggar untuk menjalani pemeriksaan fisik.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda pada area vital tersangka DSA berupa tiga bungkus berisi sabu-sabu,” jelas Undani.
Kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
Di sana, petugas menemukan tiga bungkus lainnnya dalam alat vital tersangka C," bebernya.
Kedua Calon penumpang ini kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: BEA Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 12,4 Miliar di Nongsa Batam
Baca juga: Bea Cukai Karimun Bangga, Realisasi Penerimaan Negara Capai Rp 8,5 M, Klaim Lebihi Target

Di kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang barang bukti tersebut.
Keduanya kini diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dari tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.
"Kedepan kami terus bekerja secara maksimal dan selalu berkomitmen untuk menggagalkan upaya penyeludupan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Kerja Sama Bea Cukai Batam dan Mabes Polri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam.
Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.
“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik berwarna biru masing-masing berisi satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.
Selanjutnya kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila Brata.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan, Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).
Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.
“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” katanya.
Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto.
Kemudian 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.
“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila Brata. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google