BATAM TERKINI
Masuk Waduk Duriangkang Tak Gratis Lagi, Warga: Kasih lah Solusi Lain, Jangan Bayar
Masuk Waduk Duriangkang tak gratis lagi. BP Batam memberlakukan tarif yang berlaku mulai hari ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalan akses Waduk Duriangkang tak lagi gratis.
Jalan lintas Bagan dari Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk menuju Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ini, boleh dibilang menjadi jalan pintas yang sering dilewati kendaraan roda dua itu kini dikenakan tarif.
Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.
Jefri salah satunya. Pria 38 tahun Warga Kaveling Baru Kabil kaget dengan munculnya spanduk sosialisasi menuju jalan lintas itu.
Jefry mengaku penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil itu cukup memberatkan dirinya apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Ia berharap pihak terkait yakni BP Batam agar mengkaji ulang agar penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil agar dipertimbangkan kembali.
"Padahal itu jalan yang biasanya kita lalui untuk pergi kerja di Tanjung Piayu.
Kami kerja serabutan, buat makan kadang cukup kadang kurang ditambah lagi kondisi Corona saat ini sedikit sulit.
Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).
Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.
Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.
Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.
Baca juga: Masuk Waduk Duriangkang Tak Lagi Gratis, BP Batam Buat Tarif, Berlaku Februari 2021
Baca juga: Fakta-fakta Waduk Duriangkang Batam

Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.
Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.
Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10 ribu saat akhir pekan atau weekend.
Sedangkan untuk anak-anak Rp 3 ribu untuk weekdays dan Rp 5 ribu weekend.
Ketetapan tarif lintas ini, menurut Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.
"Supaya lebih tertib, karena jumlah pengguna jalannya cukup banyak di Waduk Duriangkang.
Tarif seperti ini juga sudah pernah dilaksanakan di bendungan lain seperti di Jawa Timur," jelas Dendi, Minggu (31/1/2021).
Fakta Waduk Duriangkang
Waduk Duriangkang adalah waduk terluas di seluruh wilayah Kota Batam, sebagai penyuplai air baku bagi sebagian besar warga Batam.
Waduk ini dibangun di kawasan Kelurahan Mukakuning, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Adapun tinggi bendungan mencapai 10 meter, dengan panjang 952 meter.
Sedangkan luas area tangkapan airnya yang terdiri dari lingkungan perhutanan, sebesar 7.259,10 hektar.
Waduk ini telah mulai dibangun pada tahun 1990 dan baru beroperasi di tahun 2001.

"Bendungan ini adalah estuary dam yang terbesar di Asia Tenggara, dan ini pertama di Indonesia," ujar Manajer Air Baku, BP Batam, Hadjad Widagdo.
Mulanya, air yang tertampung dalam Waduk Duriangkang ini merupakan kandungan air asin, yang kemudian berubah menjadi air tawar yang dapat diolah menjadi air bersih.
Waduk Duriangkang yang memiliki kapasitas tampungan 101,2 juta m³, berfungsi sebagai penyedia air baku sebanyak 3000 liter per detik, dengan kapasitas produksi 2200 + 375 + 50 liter per detik.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google