Abu Janda Berkemas Bawa Baju di Ransel, Permadi Arya Siap Ditahan?
Abu Janda diperiksa polisi terkait dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021)
Abu Janda tampak keluar dari Gedung Utama Bareskrim Polri Awaloedin Djamin.
Dia juga terlihat ditemani oleh kedua kuasa hukumnya saat memenuhi pemeriksaan kali ini.
Kepada awak media, Abu Janda mengklaim telah diperiksa selama 12 jam di gedung pemeriksaan.
Total, ada 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Saya datang lebih pagi, saya diperiksa sudah 12 jam dan pertanyaan saya sudah tidak terhitung lagi, mungkin banyak sekitar 50 pertanyaan dan mungkin lebih," kata Abu Janda.
Ia menerangkan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar klarifikasi terkait cuitannya berkaitan 'Islam Arogan'.
Dia mengaku cuitannya itu tidak bermaksud ditujukan kepada umat Islam.
"Saya sudah jelaskan ke bapak-bapak penyidik bahwasanya tweet yang saya sempat bikin rame itu adalah tweet jawaban saya kepada Tengku Zul.
Jadi ketika saya mengatakan Arogan itu karena saya merespon tweet provokasi Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas yang di negeri adalah Arogan ke mayoritas," jelas Abu Janda.
Ia juga menjelaskan maksud cuitannya yang terkait agama Islam merupakan agama yang datang dari Arab.
Dia juga mengklaim cuitan itu hanya ditujukan kepada Tengku Zul.
"Ketika saya mengatakan Islam sebagai agama yang datang dari Arab itu yang saya tunjukkan juga kepada Ustadz Tengku Zul dan itu memang pembicaraan saya dengan Tengku Zul.
Baca juga: Giliran Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Rasisme ke 2 Suku Sekaligus, Diperiksa?
Yang saya maksud adalah aliran Islamnya si Tengku Zul itu atau aliran yang memang belakangan datang dari Arab atau Islam transnasional yang namanya Wahabi itu," ungkap Abu Janda.
"Bahkan ketika tweet itu diviralkan dengan menghilangkan bagian tweet Tengku Zul itu akan menimbulkan kesalahpahaman karena tweet saya jadi kehilangan konteks.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/abu-janda-usai-menjalani-pemeriksaan-di-bareskrim-polri.jpg)