BATAM TERKINI

Dari Dalam Penjara, Napi Ini Tipu Warga Batam hingga Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

Napi Lapas Siborong-borong, Sumatera Utara, RW menipu warga Batam hingga ratusan juta. Pelaku berpura-pura jadi kawan korban dan menawarkan mobil

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Dari Dalam Penjara, Napi Ini Tipu Warga Batam hingga Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya. Foto Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah), saat ekspose kasus beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborong-borong, Sumatera Utara melakukan penipuan dan meraup uang ratusan juta dari korbannya.

Napi itu diketahui berinisial RW dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.

Sedangkan korbannya, warga Mangsang, Piayu, Batam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebutkan, penipuan itu terjadi pada Agustus lalu.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai teman lama korban. Untuk lebih meyakinkan, pelaku menggunakan foto kawan korban sebagai foto profilnya.

Baca juga: Korban Penipuan Manajer BUMN Minta Keadilan, Dasarnya dari Mana Dirampas Negara?

Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

"RW melalui pesan WhatsApp menggunakan foto kawan korban dan menawarkan mobil lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dengan harga miring," ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (2/2/2021).

Korban yang merasa dihubungi teman lamanya lantas percaya dan tertarik dengan tawaran pelaku.

"Korban pun tergiur dengan tawaran mobil murah oleh pelaku," ujarnya.

Dari situ, pelaku meminta uang sebesar Rp 163 juta kepada korban untuk mendapatkan mobil satu unit mobil Toyota Rush.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang dalam empat tahap pengiriman melalui mobile banking," kata Nugroho.

Setelah uang dikirim, pelaku mengirimkan STNK sebagai bukti kepemilikan mobil.

"Setelah dicek korban, ternyata STNK yang dikirim itu palsu," ujarnya.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Subdit V Ditreskrimsus melakukan penelusuran dan mendapati pelaku merupakan tahanan Lapas Klas II B Siborongborong, Sumatera Utara.

"Pelaku saat ini masih menjalani tahanan atas kasusnya terdahulu," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved