Alasan Video Panas Karyawan PT di Bintan Sengaja Disebar Kekasihnya, Dinikmati Teman Satu Gank
Alasan Pelaku menyebarkan video panasnya dengan karyawan PT Bintan itu diungkapkan pelaku saat ekspose di Mapolda Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Alasan Pelaku menyebarkan video panasnya dengan karyawan PT Bintan itu diungkapkan pelaku saat ekspose di Mapolda Kepri.
Menurut Pelaku FD, dirinya bosan karena dilarang untuk menemui kekasihnya yang bekerja disalah satu PT di Bintan.
Selama ini mereka menjalani hubungan percintaan baik-baik saja.
Namun sejak korba bekerja di Bintan, pelaku jarang sekali bertemu dengan kekasihnya itu.
Namun dirinya hanya melihat adegan video panas ketika rindu.
Namun rindu yang nakal itu tidak bisa dia bendung lagi.
Segala uapaya dilakukan oleh pelaku agar diizinkan korban untuk menemuinya.
Namun sayang, dengan alasan Pandemi Covid-19, korban tidak mau bertemu kekasihnya.
Akhirnya dia mengancam akan menyebarkan video panas mereka.
Karena ancaman itu tidak ditanggapi, akhirnya dia nekat untuk melakukan penyebaran video panas itu.
Karyawan PT di Bintan
Takut ditinggal sang kekasih, pria ini membuat heboh pihak keluarga dan teman-teman.
Bagaimana tidak, FD pelaku yang sudah diamankan Polda Kepri ini sengaja menyebar video panas dirinya bersama sang kekasih.
Diketahui video panas tersebut dikirim kepada teman-teman dan pihak keluarga kekasihnya.
Menurut FD, dia kesal lantaran selama ini tidak boleh menjenguk kekasihnya yang bekerja di Bintan.
Padahal, selama ini dirinya sangatlah merindukan sang kekasih.
Namun apa daya, rindu yang menggelora ini membuat dirinya salah langkah.

Alih-alih hendak mengancam sang kekasih, dirinya malah masuk bui setelah menyebar video panas layaknya suami istri saat mereka berpacaran.
FD yang ditemui di Polda Kepri mengaku memang mereka pernah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri beberapa waktu lalu.
Merekapun merekamnya sebagai kenang-kenangan.
Sebelumnya, FD mengatakan kepada kekasihnya akan mengirim video panas itu ke keluarga jika tidak diizinkan untuk bertemu.
Namun hal itu tidak di indahkan, pelaku marah dan akhirnya ancaman tersebut tidak sekedar ancaman.
Ia mengirim video panas itu kepada sejumlah orang dan keluarga kekasihnya.
• Sudah Makan Ular Piton, Ular King Cobra Garaga Marah lalu Serang Panji Petualang
• Heboh, Wajah Alexsandra Pengusaha Cantik Asal Batam Disebut-sebut Mirip Artis Arumi Bachsin
• Brigadir Kamsep Rianto Tembak Mati Warga Solok Selatan, Pihak Keluarga Cari Keadilan ke Komnas HAM
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang laki laki berinisial FD (24) karena menyebarkan video panas dirinya bersama sang kekasih.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.
Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah kesana.
Pelaku yang mengaku tidak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih tetapi tidak di ijinkan korban karena masih ditengah Pandemi.
Sementara pelaku FD sendiri kepada wartawan mengaku ia sudah menjalin hubungan dengan korban sudah lebih dari tiga tahun.
"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya
Untuk menjaga jaga agar tidak ditinggalkan pacarannya tersebut, pelaku saat melakukan hubungan selayaknya suami istri merekam hal tersebut.
"Saya tidak tau apakah dia selingkuh atau tidak, ya saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.
FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan Vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman teman terdekatnya dan keluarga korban.
"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku akhirnya diamanakan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google