Brigadir Kamsep Rianto Tembak Mati Warga Solok Selatan, Pihak Keluarga Cari Keadilan ke Komnas HAM
Kasus Polisi tembak mati Warga Solok selatan berinisial DS dalam kasus judi memang sudah ditangani oleh Propam Polda Sumbar.
TRIBUNBATAM.id |PADANG - Kasus Polisi tembak mati Warga Solok selatan berinisial DS dalam kasus judi memang sudah ditangani oleh Propam Polda Sumbar.
Sejauh ini, pelaku bernama Brigadir Kamsep Rianto sudah ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati Polda Sumbar sudah melakukan penanganan secara cepat terkait kasus ini, ternyata pihak keluarga masih tidak puas.
Kini pihak keluarga mendatangi Komnas HAM.
Kedatangan keluarga untuk mencari keadilan terkait tewasnya DS tersebut.
• AC Milan Terluka Manuver Juergen Klopp, Rekan Hakan Calhanoglu Pilih Gabung Liverpool
• Tak Ada Lagi Subsidi Gaji Dari Pemerintah, Menkeu Sebut Lebih Mementingkan Golongan Ini
• Perhatikan 5 Hal Ini agar Tembus Mengajukan Kredit Pinjaman Bank BRI
Istri dan keluarga DS, daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/2/2021).
Kedatangan keluarga DS ini didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengaku mendapat respon yang cepat dari Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Dia juga berterimakasih karena Komnas HAM sudah memonitor perkara tewasnya DS dari awal.
"Sebelum kita lapor beliau sudah monitor dan sudah mengambil langkah-langkah pengawalan, salah satunya dengan cara koordinasi bersama Polda Sumbar," kata Guntur Abdurrahman.
Kedatangan istri dan keluarga korban ke Komnas HAM, kata Guntur, dengan harapan kasus bisa diselesaikan secara adil dan transparan sehingga korban dan masyarakat itu merasa bisa memperoleh keadilan di negeri ini.
Menurut Guntur, sejauh ini kasusnya sudah berjalan.
Kata dia, pihaknya perlu mengapresiasi langkah cepat Polda Sumbar dalam melakukan penyidikan.
Bahkan sudah menetapkan salah satu oknum polisi sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan serta menonaktifkan salah satu pelaku.
Akan tetapi berdasarkan dokumen dan surat panggilan serta berjalannya pemeriksaan, lanjut Guntur, pihaknya menilai proses penyidikan ini masih diarahkan kepada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.