BATAM TERKINI
Bea Meterai Terbaru Kini Nilainya 10.000, Apakah Meterai 3000 dan 6000 Masih Berlaku?
Saat ini meterai 10.000 sudah diperjualbelikan secara luas di Batam. Lantas, apakah meterai 3000 dan 6000 masih berlaku?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini meterai 10.000 sudah diperjualbelikan secara luas di Batam.
Lantas, apakah meterai 3000 dan 6000 masih berlaku?
"Bisa digunakan keduanya. Misalnya 6000 sama 6000 totalnya 12 ribu, 3000 sama 6000 totalnya 9 ribu atau 3000 sampai 3 lembar totalnya juga 9 ribu," ujar Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan, Rabu (3/2/2021).
Diakuinya untuk stok materai di Kantor Pos saat ini, materai 3000 sebanyak 40 ribu lembar, dan materai 6000 sebanyak 700 ribu lembar.
Rata-rata pemakaian keduanya setiap bulan sebanyak 450 ribu lembar perbulan.
Penggunaan materai ini, kata dia, pada tahun 2020 menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan dampak pandemi Covid-19.
"Saat ini kami fokus menjual stok materai 3000 sama 6000 sampai habis. Itu instruksi Dirjen Pajak," ujarnya.
Ia meprediksi materai 3000 dan 6000 akan habis pada Maret 2021 ini.
Sehingga sejak awal April, Kantor Pos Batam Center hanya menjual materai 10.000
"Maret akhir 10.000 sudah diedarkan. Kalau dilihat, dalam waktu 2 bulan sampai 3 bulan ini habis. Kami juga saling berkoordinasi ke seluruh kantor pos yang menggunakan serapan terbanyak," katanya.
Bisa Dibeli di Kantor Pos
Meterai 10.000 sudah diperjualbelikan di Kota Batam.
Hal ini terlihat dengan penjualan materai di Kantor Pos Batam Center.
Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan mengakui stok meterai 10.000 yang sudah tiba di Batam saat ini mencapai 450 ribu lembar.
Sejak 29 Januari 2021 lalu, meterai 10.000 sudah bisa diedarkan kepada masyarakat.
Namun, kata dia, Dirjen Pajak mengintruksikan saat ini pihaknya wajib fokus menghabiskan stok meterai 3000 dan 6000. Sehingga 10000 bisa digunakan.
"Prioritas kita menjual meterai 6000 sama 3000 dulu sampai akhir tahun ini," ujar Sofwan di ruangannya, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya tetap menjual meterai 10000 ini dengan harga Rp 10 ribu.
• Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Januari 2021, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Harganya pasti lebih murah jika dibandingkan dengan di toko-toko ataupun swalayan.
"Kalau dari pertokoan akan lebih mahal. Tapi kalau ada penjualan dibawah harga meterai, hati-hati dengan materai palsu," katanya.
Sofwan menyebutkan penggunaan meterai 10000 ini sudah dibahas sejak 6 tahun lalu.
Hanya saja realisasinya diterapkan tahun ini.
Ia berharap awal 2022 mendatang, semuanya sudah menggunakan meterai 10.000.
Pihaknya berupaya menghabiskan stok meterai 3000 dan 6000 sepanjang 2021 ini.
Sebelumnya diberitakan, tarif bea materai dikabarkan bakal naik harga.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyekapakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk menjadi UU.
Rencana kenaikan tarif bea meterai tersebut akan berlaku mulai Januari 2021.
Dalam RUU tersebut tercantum bahwa meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 akan dihapus untuk kemudian diganti menjadi Rp 10.000,00.

"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.
"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat.
Ia juga mengatakan, hal itu akan dilakukan dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draf RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu.
Adapun tujuh poin yang telah disepakati oleh Kemenkeu dan DPR, di antaranya:
1. Penyetaran pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur pemajakan dokumen dalam bentuk kertas.
Sehingga, dalam perubahan kali ini diharapkan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik.
Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.
2. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp 10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp 5.000.000,00.
3. Penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
4. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik.
5. Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
6. Penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.
Lalu, apa saja kegunaan meterai?
Dikutip dari pajak.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
- Menyebutkan penerimaan uang,
- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Tribunnews)
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google