KARIMUN TERKINI

Jaksa Sita Mobil Eks Dirut PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo, Diduga Hasil Korupsi

Mobil Ford Fiesta warna putih itu diduga merupakan barang bergerak yang dibeli eks Dirut PDAM Tirta Karimun Indra Santo dari uang hasil korupsi

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Jaksa Sita Mobil Eks Dirut PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo, Diduga Hasil Korupsi. Foto Kejari Karimun sita mobil eks Dirut PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyita satu unit mobil milik eks Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo, pada Selasa (2/2/2021).

Mobil sedan Ford Fiesta warna putih itu diduga kuat merupakan barang bergerak yang dibeli Indra Santo dari uang hasil korupsi.

Penyitaan dilakukan penyidik di kediaman milik Indra Santo di Tanjungbatu, Kundur, disaksikan langsung istrinya.

"Ya benar kita amankan mobil milik eks Dirut PDAM Indra Santo di kediamannya di Tanjungbatu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun Andriansyah, ungkap melalui Tribunbatam.id pada Rabu (3/2/2021).

Andri mengatakan, mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka Indra.

Warga Moro Karimun Kesulitan Air Bersih, Dirut PDAM Tirta Karimun: Waduknya Kering Kondisi Alam

“Dugaan kami, mobil ini hasil korupsi. Kami sekarang lagi mengusut aliran uang korupsi Indra Santo, salah satunya kami duga mobil tersebut,” ucap Andri.

Ia menyebutkan, saat proses penyitaan tidak ada perlawanan dari pihak keluarga Indra.

"Tidak ada perlawanan, hanya istrinya terlihat hendak menangis," tambahnya.

Menurut Andri, pihaknya telah menjelaskan kepada istri Indra Santo agar tidak khawatir. Pihaknya akan mengembalikan mobil tersebut setelah proses persidangan selesai.

Foto Indra Santo, eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun beberapa waktu lalu
Foto Indra Santo, eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun beberapa waktu lalu (Tribun Batam/Rachta Yahya)

“Saya sampaikan sementara kami amankan dulu, kita tunggu putusan pengadilan. Kalau diputuskan dikembalikan, nanti kita kembalikan,” ucapnya.

Sementara ini mobil sedan Ford Fiesta tersebut dititipkan di Kantor Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu.

Andri mengatakan pihaknya terus berupaya menelusuri aliran dana korupsi PDAM Karimun itu.

“Masih akan kami cari lagi, kira-kira ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orangan, sementara ini kami belum memperoleh fakta,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun Indra Santo dan Bendaharanya Js ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional PDAM.

Indra dan Js ditahan sejak 16 Desember lalu, dan saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun..

Naik Status Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menaikkan status penyidikan dugaan korupsi dana retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.

Proses penanganan dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di awal Juli 2020.

Meski sudah naik status, namun Kejari Karimun belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Andriansyah yang mendampingi Kajari Karimun, Rahmat Azhar menjelaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih mencari siapa yang menggunakan dan berapa yang digunakan. Sekitar ratusan juta Rupiah, tapi masih menunggu pemeriksaan dari BPKP," kata Andri, Selasa (22/7/2020).

Dalam penanganan kasus ini pihak Kejari Karimun telah memeriksa 13 saksi yang terkait dengan PDAM Tirta Karimun.

"Kami juga sudah koordinasi dengan penyidik Polres Karimun dan ditanganinnya di sini," tambah Andri.

Adapun indikasi dugaan yang terjadi adalah penyalagunaan dana retribusi PDAM Tirta Karimun tahun 2019.

Dugaan sementara, adanya pihak-pihak yang menggunakan retribusi untuk keperluan pribadi.

"Ada dugaan uang retribusi diambil dari kas yang digunakan untuk pribadi," kata Kajari Karimun, Rahmat Azhar di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Selasa (22/7/2020).

Inflasi di Tanjungpinang Diperkirakan Rendah, BI Prediksi Perekonomian Kepri Membaik Saat New Normal

Masih Berkantor di Ruko, Ini Harapan Kajari Bintan Saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60

Meski telah meningkatkan tahapan penanganan kasus ini, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun masih belum menetapkan seorang tersangka pun.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved