Pembobol ATM Pakai Cangkul Untuk Lancarkan Aksinya, Bongkar Mesin Namun Tak Sempat Ambil Uang
Akibatnya, sebuah mesin ATM milik Bank Jateng di depan kantor Kecamatan Mondokan Dukuh Kaligintung, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen rusak.
Ia mengatakan, pelakunya adalah Nurrohman Putra Bramasta (19) asal Dukuh Bondorejo RT 17, Desa Jekani, Mondokan, Sragen.
"Pelaku punya nama panggilan lain yaitu Brambut bin Suyatno," jelasnya.
Kasus serupa juga terjadi di Banten, seorang pelaku ganjal ATM ditembak mati setelah ketahuan beraksi.
Pelaku ditembak mati karena melawan petugas.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengaku jajarannya sudah menembak mati satu dari empat pelaku ganjal ATM yang beraksi di Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku dilumpuhkan karena melawan petugas, yakni Komarudin (35), warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
"Tersangka ada empat orang. Kita tangkap pada hari Sabtu kemarin dua orang. Satu orang kita lakukan tindakan tegas, karena melawan saat kita tangkap, dan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolsek Ciruas. Senin (9/11/2020).
Mariyono menuturkan, pelaku yang diamankan pada Sabtu (7/11/2020) seusai beraksi di ATM SPBU Ciruas adalah Komarudin dan Yandoni (32), warga Oku Selatan, Sumatera Barat.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Ansori dan Hermawan, melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Dari identifikasi yang kita lakukan, mereka sudah tiga kali melakukan bobol ATM. Total korban ada tiga, semuanya warga Ciruas. Total kerugian sekitar Rp 60 juta," ujar Mariyono.
Mariyono mengungkapkan, para komplotan spesialis pembobol ATM itu melakukan aksinya dengan berbekal potongan botol minuman.
Mereka mempunyai peran masing-masing, ada yang menghapal PIN korban, mengawasi lokasi dan membuntuti korban.
"Korban dibuntuti, setelah ATM korban diambil mereka pindah ke ATM lain dan memindahkan saldo korban," kata dia.
Uang hasil curian digunakan oleh para pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.