BATAM TERKINI

PENGAKUAN Pelaku Penyebar Video Panas di Batam, Sakit Hati 3 Tahun Pacaran Status tak Jelas

Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas karena merasa sakit hati.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran Vidio pornografi oleh FD pada Selasa(2/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang laki laki berinisial FD (24) karena menyebarkan video panas dirinya bersama sang kekasih.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.

"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.

Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah kesana.

Pelaku yang mengaku tidak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih tetapi tidak di ijinkan korban karena masih ditengah Pandemi.

Sementara pelaku FD sendiri kepada wartawan mengaku ia sudah menjalin hubungan dengan korban sudah lebih dari tiga tahun.

"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya

Untuk menjaga jaga agar tidak ditinggalkan pacarannya tersebut, pelaku saat melakukan hubungan selayaknya suami istri merekam hal tersebut.

"Saya tidak tau apakah dia selingkuh atau tidak, ya saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.
 

FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan Vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman teman terdekatnya dan keluarga korban.

"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku akhirnya diamanakan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar. 

 (Tribunbatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved