BATAM TERKINI

PURA-PURA Tanya, Remaja Berusia 17 Tahun 'Nodai' Penghuni Kos di Sagulung Batam

Jajaran Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang remaja pelaku pemerkosaan yang terjadi di Sagulung, Minggu (31/2/2021) lalu.

pexels.com
Jajaran Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang remaja pelaku pemerkosaan yang terjadi di Sagulung, Minggu (31/2/2021) lalu. Ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang remaja pelaku pemerkosaan yang terjadi di Sagulung, Minggu (31/2/2021) lalu.

Kapolsek Sagulung AKP Yusridi Yusuf menjelaskan kronologis kejadian tersebut. 

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban bernama RS (36) sedang tidur di rumah kosnya di Perumahan Brata Bakti Indah Sagulung, tiba-tiba Rc (17) datang pura-pura menanyakan keberadaan kawannya.

Pelaku datang mengetok pintu dan setelah korban, membuka pintu pelaku menanyakan keberadaan Hari.

"Kita tidak tahu siapa itu hari, itu hanya alibi pelaku," kata Yusuf.

Setelah korban membuka pintu, Rc langsung masuk ke dalam kamar kos korban dan mencekik korban.

DERETAN Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Batam Selama 2020, Didominasi Kasus Pencabulan

"Saat itu korban baru bangun, hal tersebut membuat korban lebih mudah diperdaya pelaku," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri sambil mencekik korban.

"Jadi korbannya itu dicekik oleh pelaku," kata Yusuf.

OGAH Diajak Damai, Keluarga Korban Pencabulan di Batam : Jangan Nilai Kehormatan dengan Uang  

Yusuf, menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sagulung, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih periksa, pelaku masih tutup mulut," kata Yusuf.

Awalnya Hendak Menagih Utang

Berdasarkan pengakuan Rc terhadap polisi, dia niat awal hanya ingin menagih utang dari Hari, teman dekat RS. 

Fakta itu terungkap dari hasil pengembangan polisi saat pemeriksaan Rc, seorang remaja berusia 17 tahun yang memperkosa wanita berusia 35 tahun yang merupakan teman dekat nasabah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya tersangka datang ke kamar kos RS (36) atas arahan Hari, yang merupakan teman dekat RS.

"Sebelumnya Rc menjual handphone ke Hari seharga Rp 450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp 200 ribu. Jadi Rc, menghubungi Hari, dan Hari mengatakan agar Rc menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021).

Dia mengatakan, Rc pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.

"Saat Rc menunggu Hari. Rs tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.

Rc yang melihat Rs tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.

"Rc memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusuf.

Setelah selesai memperkosa Rc pun meninggalkan korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rs pun membuat laporan polisi.

"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.

Saat ini, Rc sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved