TRIBUN WIKI
SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021
SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021.
Tilang elektronik atau E-Tilang bakal segera berlaku di Batam mulai 17 Maret 2021.
Dalam hal ini, Polresta Barelang Batam menjadi salah satu percontohan tilang elektronik.
Pelaksanaan tilang eletronik menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada tahap pertama, Polri bakal meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta.
Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Barelang Batam, dan Polresta Padang.
“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” papar dia.
Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.
• Tilang Elektronik di Batam Mulai 17 Maret 2021, Andalkan Kamera CCTV di Jalan
• ATURAN BARU! Polda Kepri Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik
• Tilang Elektronik Lebih Mengerikan! Pengendara Waswas Diawasi CCTV, Polantas Cuma Atur Lalu Lintas
Sekilas penerapan sistem E-Tilang
Dengan adanya E-Tilang, polisi tak perlu menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.
Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah mengatur lalu lintas agar tertib dan aman.
Adapun tindakan pelanggaran lalu lintas akan terekam di kamera yang terpasang.
Nantinya, pelanggar bisa mengecek perihal denda yang harus dibayar.
Lantas, bagaimana cara mengeceknya?
Cara cek E-Tilang di Batam

Bila Anda termasuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV dan harus membayar denda E-Tilang, Anda bisa mengeceknya di website https://cektilang.com.
Anda yang sudah mendapatkan nomor E-Tilang bisa langsung memasukannya di kolom yang tersedia.
Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?
1. Buka website https://cektilang.com.
2. Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA Anda di dalam kotak bagian sebelah kiri anda yang anda dapatkan dari petugas di lapangan.
3. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang anda, harap bersabar karena anda akan terhubung langsung dengan server E-Tilang.
Cara bayar E-Tilang di Batam via ATM

Anda bisa membayar denda E-Tilang di kejaksaan atau pun melalui ATM.
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda E-Tilang lewat ATM:
1. Masukkan kartu ATM
2. Masukkan PIN
3. Pilih transfer ke rekening bank lain
4. Masukkan kode bank di depan nomor rekening
5. Masukkan nominal sesuai yang Anda dapat dari blanko E-Tilang
6. Bila nominal yang dimasukkan tidak sesuai, maka transaksi tidak dapat diproses.
7. Selesaikan transaksi
8. Simpan bukti transaksi sebagai bukti.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google!