BATAM TERKINI

Sudah Bisa Dibeli, 450.000 Lembar Materai 10.000 Tiba di Batam

Stok materai 10000 yang sudah tiba di Batam mencapai 450 ribu lembar. Sejak 29 Januari lalu, sudah bisa diedarkan kepada masyarakat luas.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Seorang warga Batuaji membeli materai 10.000 di Kantor Pos Batam Center, Rabu (3/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Materai 10.000 sudah diperjualbelikan di Kota Batam. Hal ini terlihat dengan penjualan materai di Kantor Pos Batam Center.

Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan mengakui stok materai 10000 yang sudah tiba di Batam saat ini mencapai 450 ribu lembar.

Sejak 29 Januari 2021 lalu, materai 10000 sudah bisa diedarkan kepada masyarakat.

Namun, kata dia, Dirjen Pajak mengintruksikan saat ini pihaknya wajib fokus menghabiskan stok materai 3000  dan 6000. Sehingga 10000 bisa digunakan.

"Prioritas kita menjual materai 6000 sama 3000 dulu sampai akhir tahun ini," ujar Sofwan diruangannya, Rabu (3/2/2021).

Pihaknya tetap menjual materai 10000 ini dengan harga Rp 10 ribu.

Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Januari 2021, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

Harganya pasti lebih murah jika dibandingkan dengan di toko-toko ataupun swalayan.

"Kalau dari pertokoan akan lebih mahal. Tapi kalau ada penjualan dibawah harga materai, hati-hati dengan materai palsu," katanya.

Sofwan menyebutkan penggunaan materai 10000 ini sudah dibahas sejak 6 tahun lalu. Hanya saja realisasinya diterapkan tahun ini.

Ia berharap awal 2022 mendatang, semuanya sudah menggunakan materai 10000.

Pihaknya berupaya menghabiskan stok materai 3000 dan 6000 sepanjang 2021 ini. 

Sebelumnya diberitakan, tarif bea materai dikabarkan bakal naik harga.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyekapakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk menjadi UU.

Rencana kenaikan tarif bea meterai tersebut akan berlaku mulai Januari 2021.

Dalam RUU tersebut tercantum bahwa meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 akan dihapus untuk kemudian diganti menjadi Rp 10.000,00.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved