Tak Bisa Tahan Nafsu, Seorang Remaja di Batam Nodai Penghuni Kos, Awalnya Mau Tagih Utang

Seorang remaja berusia 17 tahun di Batam memperkosa wanita berusia 35 tahun yang merupakan teman dekat nasabahnya di sebuah kos di Sagulung

Editor: Dewi Haryati
tribunjateng/bram
Tak Bisa Tahan Nafsu, Seorang Remaja di Batam Nodai Penghuni Kos, Awalnya Mau Tagih Utang. Foto Ilustrasi pemerkosaan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Batam kini berurusan dengan polisi. Itu setelah dia menodai seorang perempuan yang menjadi teman nasabahnya.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah indekos yang berada di kawasan Sagulung.

Awalnya, pelaku ingin menagih utangnya. Namun saat kejadian, orang yang dicari tak berada di tempat.

Pelaku akhirnya menunggu. Lama menunggu, orang yang dicari tak kunjung datang.

Dia malah tergiur dengan kemolekan tubuh perempuan di kos-kosan itu. 

Janda di Batam Dirudapaksa Anak di Bawah Umur, Darah Pelaku Berdesir Lihat Mama Muda Berbaring

Fakta itu terungkap dari hasil pengembangan polisi saat pemeriksaan Rc, seorang remaja berusia 17 tahun yang memperkosa wanita berusia 35 tahun, RS yang merupakan teman dekat nasabah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya tersangka datang ke kamar kos RS  atas arahan Hari, yang merupakan teman dekat RS.

"Sebelumnya Rc menjual handphone ke Hari seharga Rp 450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp 200 ribu.

Jadi Rc, menghubungi Hari, dan Hari mengatakan agar Rc menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021).

Dia mengatakan, Rc pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.

"Saat Rc menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.

Rc yang melihat Rs tidur-tiduran, tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.

"Rc memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,"kata Yusuf.

Setelah selesai memperkosa Rc pun meninggalkan korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rs pun membuat laporan polisi.

"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.

Saat ini, Rc sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang remaja pelaku pemerkosaan yang terjadi di Sagulung, Minggu (31/2/2021) lalu.

Kapolsek Sagulung AKP Yusridi Yusuf menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban bernama RS (36) sedang tidur di rumah kosnya di sebuah perumahan di Sagulung. Tiba-tiba Rc (17) datang pura-pura menanyakan keberadaan kawannya.

Pelaku datang mengetok pintu dan setelah korban, membuka pintu pelaku menanyakan keberadaan Hari.

Setelah korban membuka pintu, Rc langsung masuk ke dalam kamar kos korban.

Baru 3 Hari di Batam

Rs (35) tak pernah menyangka akan mengalami kejadian mengerikan saat berada di Batam dan tak akan pernah terlupakan sepanjang hidupnya .

Baru 3 hari berada di kota ini, dia justru menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang mengaku akan menagih utang temannya.

"Saya dicekik, tidak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya bisa menangis," kata RS (35) korban pemerkosaan di Batam.

Rs mengaku baru tiga hari di Batam dan Hari adalah kawan dia.

"Saya sebenarnya pas hari kejadian Minggu (31/1/2021) itu, hendak pulang ke Lampung," kata Rs.

Namun Hari kawan Rs, sedang pergi untuk mengambil uang.

"Saat itu RC datang ke kamar kos. Dia mau cari Hari (kawan saya itu,red). Tapi saya bilang Harinya lagi pergi. Jadi RC menunggu di Kamar kos. Kebetulan Hari juga lama pulang," kata Rs.

Dokter Tunggu Hasil Swab Jenazah Korban Pembunuhan di Batam untuk Autopsi, Suami Bunuh Istri

Selama dua jam menunggu di Kamar Kos, RS dan Rc awalnya masih bercerita panjang lebar.

"Saya tidak tahulah entah setan apa yang merasukinya, dia langsung mendekap dan mencekik saya," kata Rs.

Dengan suara lirih Rs, mengatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa saat Rc mendekap dan mencekiknya.

"Saya hanya bisa menangis dan pasrah," katanya dengan suara lirih.

Rs, mengatakan Rc, melancarkan aksinya seperti yang kerasukan.

"Saya hanya bisa menangis," katanya.

Yang mirisnya lagi, setelah Rc, selesai melaksanakan aksi bejatnya, dengan santai Rc berkemas dan keluar dari kamar kos RS.

"Dia pergi begitu saja seperti tidak punya salah dan dosa. Saya hanya bisa menangis," katanya lagi.

Rs mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena dirinya juga baru tiga hari di Batam dan rencana akan pulang ke Kampung halamannya.

"Saya sore itu mau pulang, memang menunggu Hari, untuk mengantar saya ke Bandara," kata Rs.

Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kejadian ini akan menjadi luka bagi saya, dan menjadi musibah yang tidak bisa saya lupakan,''kata Rs.

Rs saat ini sudah berada di kampung halamannya untuk menenangkan diri.

"Saya sudah di Kampung, setelah saya buat laporan polisi saya langsung pulang," kata Rs. 

Sebar Video Panas Kekasih

Sementara itu, kasus lainnya, takut ditinggal sang kekasih, pria ini membuat heboh pihak keluarga dan teman-temannya. 

Bagaimana tidak, FD pelaku yang sudah diamankan Polda Kepri ini sengaja menyebar video panas dirinya bersama sang kekasih.

Diketahui video panas tersebut dikirim kepada teman-teman dan pihak keluarga kekasihnya.

Menurut FD, dia kesal lantaran selama ini tidak boleh menjenguk kekasihnya yang bekerja di Bintan.

Padahal, selama ini dirinya sangatlah merindukan sang kekasih. 

Namun apa daya, rindu yang menggelora ini membuat dirinya salah langkah.

ilustrasi video Syur
ilustrasi video Syur (net)

Alih-alih hendak mengancam sang kekasih, dirinya malah masuk bui setelah menyebar video panas layaknya suami istri saat mereka berpacaran.

FD yang ditemui di Polda Kepri mengaku memang mereka pernah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri beberapa waktu lalu.

Merekapun merekamnya sebagai kenang-kenangan.

Sebelumnya, FD mengatakan kepada kekasihnya akan mengirim video panas itu ke keluarga jika tidak diizinkan untuk bertemu.

Namun hal itu tidak di indahkan, pelaku marah dan akhirnya ancaman tersebut tidak sekedar ancaman.

Ia mengirim video panas itu kepada sejumlah orang dan keluarga kekasihnya.

Sudah Makan Ular Piton, Ular King Cobra Garaga Marah lalu Serang Panji Petualang

Heboh, Wajah Alexsandra Pengusaha Cantik Asal Batam Disebut-sebut Mirip Artis Arumi Bachsin

Brigadir Kamsep Rianto Tembak Mati Warga Solok Selatan, Pihak Keluarga Cari Keadilan ke Komnas HAM

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang laki laki berinisial FD (24) karena menyebarkan video panas dirinya bersama sang kekasih.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.

"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.

Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah kesana.

Pelaku yang mengaku tidak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih tetapi tidak di ijinkan korban karena masih ditengah Pandemi.

Sementara pelaku FD sendiri kepada wartawan mengaku ia sudah menjalin hubungan dengan korban sudah lebih dari tiga tahun.

"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya..

Untuk menjaga jaga agar tidak ditinggalkan pacarannya tersebut, pelaku saat melakukan hubungan selayaknya suami istri merekam hal tersebut.

"Saya tidak tau apakah dia selingkuh atau tidak, ya saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.

FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan Vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman teman terdekatnya dan keluarga korban.

"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku akhirnya diamanakan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar. 

(tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Alamudin)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved