Ada Dugaan Korupsi di BP Batam, PT Tria Talang Emas Akan Cari Bukti Untuk Lapor ke KPK dan Bareskrim

Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin, usai melakukan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam, dengan agenda penyerahan bukt

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin, usai melakukan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - BP Batam digugat oleh PT Tria Talang Emas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait masalah lahan.

Bahkan Pihak dari PT Tria Talang Emas menduga ada dugaan pidana dalam hal ini, dugaan tersebut terkait masalah korupsi.

Jika itu terbukti, mereka akan melaporkan ini ke KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

Permasalahn ini bermula dari pembatalan lahan yang dilakukan pihak BP Batam secara sepihak.

Lahan Milik PT Tria Talang Emas tersebut padahal sudah 75 persen pengerjaannya.

Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin, usai melakukan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam, dengan agenda penyerahan bukti mengatakan kliennya sangat keberatan dengan pembatalan tersebut.

Tak Hanya Tarif Melintas, BP Batam Juga Tetapkan Paket Wisata di Area Waduk Duriangkang

BP Batam Bentuk Tim Lelang SPAM, Cari Pengelola Air Bersih di Batam

Menurutnya, sejak SK pengalokasian lahan tahun 2008 berdasarkan keputusan Kepala BP Batam, kliennya memiliki hak untuk lahan tersebut selama 30 tahun. Namun saat ini baru berjalan 13 tahun, lahan sudah dibatalkan.

“Kalau pun pembatalan dikarenakan tidak melakukan pembangunan fisik, itu salah. Sampai saat ini, dari luas lahan sekitar 27 hektar yang dialokasi, sudah 75 persen dilakukan pematangan lahan. Lahan ini berada di kawasan Kabil,” ujar Zakir, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji apakah ada unsur tindak pidana di dalam masalah ini. Ada beberapa hal yang menjadi dasar dari pihaknya yang bisa mengarah kepada tindak pidana korupsi.

“Kenapa diterbitkan SK pembatalan itu pada momen pilkada? Ini menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Kemudian, setelah gugatan didaftarkan ke PTUN terkait objek sengketa yang dipermasalahkan, proses sidangnya sudah berjalan sejak November dan Desember 2020. Herannya, BP Batam justru masih menerbitkan SK pengalokasian lahan kepada perusahaan lain.

“Ini sedang kami kaji bersama tim kajian hukum. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, kami akan laporkan pada KPK, Bareskrim dan juga Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Suasana sidang di PTUN Sekupang, Kota Batam
Suasana sidang di PTUN Sekupang, Kota Batam (ISTIMEWA)

Hal ini lanjutnya, bukan menjadi tindakan yang secara tiba-tiba. Sebab, BP Batam tahu ada proses sidang, tapi malah mengalokasikan lahan ke pihak lain.

“Ini yang kami nilai sangat tidak wajar. Apalagi secara berulang-ulang pada saat pemeriksaan persiapan untuk sidang, Ketua Mejelis Hakim sudah menanyakan kepada pihak BP Batam selaku tergugat, apakah ada pihak lain disini? Mereka menjawab tidak ada. Apakah sudah dialihkan, mereka juga jawab belum ada. Tapi kenapa tiba-tiba muncul SK pengalokasian lahan ke perusahaan lain,” jelas Zakir.

Dilanjutkan, hal ini juga diakui pihak perusahaan yang menerima alokasi lahan. Mereka mengaku mendapatkan alokasi per Bulan Desember 2020 kemarin. Sehingga, terdapat dua tergugat dalam permasalahan ini.

“Dalam sidang ini pihak perusahaan yang menerima alokasi lahan masuk sebagai tergugat intervensi. Sedangkan BP Batam juga sebagai tergugat. Proses sidang pada bulan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Sejak tahun 2008 menerima alokasi lahan tersebut, sampai dengan hari ini tidak ada satupun dari pihak luar yang ikut bekerja di dalam.

“Sejak dibatalkan lahan ini, kami melakukan penjagaan ketat di lokasi. Sehinggga kami tidak tahu, lahan mana yang mereka lampirkan dalam persidangan. Yang mana lahannya? Makanya kami juga minta pemeriksaan lapangan supaya terkonfirmasi foto-foto yang diajukan sebagai bukti,” ulasnya.

Secara kebetulan lanjutnya, lahan milik PT Tria Talang Emas berseberangan dengan lahan milik perusahaan yang menerima SK alokasi tersebut.

“Kalau lahan mereka yang dipakaikan bukti dasar lahan sudah dikerjakan, itu pidana, dan kita akan laporkan ke Bareskrim,” pungkasnya. (koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved