Tak Hanya Tarif Melintas, BP Batam Juga Tetapkan Paket Wisata di Area Waduk Duriangkang
BP Batam menetapkan paket wisata edukasi bernilai Rp 180 ribu per paket dasar, Rp 270 ribu per paket menengah di area Waduk Duriangkang
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Waduk Duriangkang merupakan salah satu aset waduk yang dimiliki oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dengan demikian, area di sekitar waduk menjadi daerah tangkapan air (DTA) yang dilindungi.
Namun, lalu lintas kendaraan bermotor masih tampak melintas di sepanjang jalan inspeksi yang menghubungkan Bagan, Piayu dengan kawasan Kabil, Nongsa.
Baru-baru ini, BP Batam menetapkan tarif berbayar bagi kendaraan roda dua yang melintas di jalan inspeksi tersebut. Adapun besaran tarif yakni sebanyak Rp 2.000 per sekali lintas dan Rp 95.000 per bulan jika berlangganan.
Tarif ini termuat dalam Perka Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
Namun, ternyata tidak hanya tarif lintas yang diatur dalam Perka tersebut. BP Batam juga menetapkan paket wisata edukasi bernilai Rp 180 ribu per paket dasar (TK-SD), Rp 270 ribu per paket menengah (SMP-SMA), dan Rp 52.500 per paket keluarga.
Baca juga: Masuk Waduk Duriangkang Wajib Bayar, DPRD Batam: Kondisinya Tak Tepat
Baca juga: Dapat Sorotan, BP Batam Akan Revisi Perka Soal Tarif Lintas Jalan di Waduk Duriangkang
Sementara itu, tarif masuk area Waduk Duriangkang, khusus dewasa sebesar Rp 7.500 (weekday) dan Rp 10.000 (weekend) per orang. Khusus anak-anak, tarif masuk dikenakan biaya Rp 3.000 (weekday) dan Rp 5.000 (weekend) per orang.
Di samping itu, ada pula tarif masuk kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 per kendaraan, dan tarif masuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 15.000 per kendaraan.
"Ya, paket wisata itu juga termasuk dalam pembahasan kami dalam Perka, tapi tunggu dululah nanti kami revisi dulu ya," ujar Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto.
Ibrahim menegaskan pihak BP Batam masih akan merevisi kembali Perka Nomor 28 Tahun 2020 tersebut dalam jangka waktu sekitar dua minggu. Hingga kini, penetapan tarif lintas jalan inspeksi Waduk Duriangkang masih belum diberlakukan.
Perka Bakal Direvisi
Sebelumnya diberitakan, pengenaan tarif jalan lintas inspeksi di Waduk Duriangkang Batam menuai sorotan dari masyarakat maupun angota dewan.
Mereka keberatan. Dahulunya akses jalan di dekat Waduk Duriangkang ini gratis dilewati masyarakat.
Diketahui kendaraan yang melintasi jalan inspeksi itu akan dipungut sebesar Rp 2.000 per sekali lintas, dan Rp 95.000 per bulan jika berlangganan nantinya.
Hal ini diatur di dalam Perka BP Batam Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
Dimintai tanggapannya, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, sampai saat ini tarif lintas jalan inspeksi Waduk Duriangkang tersebut belum dipungut.
Ia melanjutkan, sejumlah aturan di dalam Perka tersebut masih akan direvisi lebih lanjut. Rencananya, hasil revisi akan disampaikan sekitar dua minggu dari sekarang.