TANJUNGPINANG TERKINI

Pria di Tanjungpinang Terancam 5 Tahun Penjara, Simpan Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan

Pria di Tanjungpinang berinisial ID dibekuk polisi Sabtu (23/1) dini hari. Ia nekat menyimpan sabu-sabu di rumah konrtrakan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pria di Tanjungpinang Terancam 5 Tahun Penjara, Simpan Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan. Foto tersangka berinisial ID di Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang berinisial ID terancam mendekam penjara paling singkat lima tahun.

Itu setelah anggota Polres Tanjungpinang menemukan satu paket narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,28 gram di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Penggeledahan itu terjadi setelah anggota Polres Tanjungpinang mendapat laporan ada pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Anggota Polres Tanjungpinang lantas mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 00.20 WIB.

Polisi bahkan melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah kontrakan itu.

"Tidak hanya sabu-sabu, kami juga menemukan satu buah pipet kaca serta dua buah pipet plastik," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (4/2/2021).

Barang bukti tersangka narkoba yang diungkap penyidik Polres Tanjungpinang.
Barang bukti tersangka narkoba yang diungkap penyidik Polres Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari hasil keterangan sementara, sabu-sabu yang di rumah kontrakan yang ditempati ID itu didapat dari seorang laki-laki berinisial D yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Hasil urine yang bersangkutan positif narkoba. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut," sebutnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang

Tiga dari empat pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang pesta sabu-sabu, ternyata berstatus residivis.

Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Bahkan seorang di antaranya berinisial SS, diketahui sudah enam kali keluar masuk penjara.

"Satu pelaku inisial SS ini sudah 6 kali masuk penjara dengan kasus berbeda-beda," ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

Lagi Naik Motor, Seorang Pengedar Narkoba di Lingga Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

BEA Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 12,4 Miliar di Nongsa Batam

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat menunjukkan barang bukti uang palsu hasil pengungkapan kasus, Selasa (19/1/2021) di Mapolres Tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat menunjukkan barang bukti uang palsu hasil pengungkapan kasus, Selasa (19/1/2021) di Mapolres Tanjungpinang (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Mengapa SS tidak jera melakukan tindakan melawan hukum?

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved