Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

81 Karyawan Hotel Nagoya Plaza Belum Diberi Pesangon, PHRI Minta Disnaker Batam Bertindak

PHRI Batam meminta Disnaker Batam memanggil pihak manajemen dan karyawan Hotel Nagoya Plaza terkait nasib 81 karyawan hotel itu yang tak diberi haknya

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Karyawan memasang spanduk besar di bagian depan hotel Nagoya Plaza untuk menuntut hak mereka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memanggil pihak manajemen dan karyawan Hotel Nagoya Plaza.

Pemanggilan ini terkait gaji, pesangon, dan THR sejumlah karyawan yang tak dibayarkan.

Ketua PHRI Batam, Muhammad Mansyur mengatakan, ada sekitar 81 orang karyawan yang terdampak dari tutupnya Hotel Nagoya Plaza, yang sampai saat ini uang pesangon belum dibayar.

"Saya minta Disnaker mau memfasilitasi manajemen dan pekerja, agar didapatkan solusi terbaik," kata Mansyur, Jumat (5/2/2021).

Diakuinya, karyawan hotel itu memang memasang spanduk besar di bagian depan hotel Nagoya Plaza.

Bahkan ia berharap manajemen merespon aksi ini.

Sejak diberhentikan beroperasi, karyawan tidak mendapatkan apa-apapun sampai saat ini.

"Karena kondisi memang sulit untuk semua orang. Jadi besar harapan kami hak karyawan segera dituntaskan. Mereka menggelar aksi karena tak kunjung ada jawaban dari manajemen. Jadi kami minta segera diselesaikan,"katanya.

Hotel Berdarah-darah karena Pandemi, Ramai Dijual di Situs Jual Beli, Harganya Mulai 26 Miliar

Menurutnya, di sinilah peran Disnaker Kota Batam memanggil kembali kedua belah pihak agar mendapatkan solusi terbaik.

"Kasihan karyawan yang sudah lama bekerja, karena hak mereka tidak terpenuhi," ujarnya.

Sejumlah karyawan melakukan aksi demonstrasi, Rabu (3/2/2021) dengan mendatangi tempat kerja mereka karena belom mendapat pesangon.

Karyawan memasang spanduk besar di bagian depan hotel Nagoya Plaza, yang bertuliskan "Hotel Disegel ex Karyawan, bayar Gaji, THR dan Pesangon Kami."

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani beberapa waktu lalu, pembayaran dilakukan di Bulan Desember, namun karena belum ada uang di undur ke Januari.

"Persoalan ini hanya karena manajemen belum ada uang untuk membayar. Makanya sampai saat ini nasib puluhan pekerja masih mengambang," ujarnya.

Rudi mengatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh. Sebab sudah ada kesepakatan antaran pekerja dan manajemen. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved