BATAM TERKINI

HADAPI Mahkamah Konstitusi saat Sidang Gugatan Pilkada, KPU Batam Bawa 20 Dokumen Pendukung

Saat menghadapi Sidang lanjutan gugatan Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/2/2021), KPU batam mengaku membawa 20 dokumen.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Komisioner Martius usai mengikuti sidang MK 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/2/2021) pagi akhirnya selesai digelar.

Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202 agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait berjalan alot.

Proses persidangan berjalan lancar, sejumlah pertanyaan dicecar hakim MK kepada termohon bersama kuasa hukum.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius saat dihubungi mengatakan dirinya baru saja keluar dari gedung persidangan MK RI.

"Baru aja keluar dari ruang sidang bang. Alhamdullilah berjalan lancar," ujar Martius.

Setelah persidangan ini, kata dia pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim MK.

"Apakah nantinya lanjut ke sidang pembuktian atau dismisal, berhenti di sini, kita menunggu keputusan dari MK," ucap Martius.

Dikatakannya, sesuai agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

Pihaknya sudah menjawab semua gugatan yang dilayangkan pemohon di hadapan pemohon dan majelis hakim.

"Apa yang menjadi poin gugatan ke MK sudah kita jawab. Tadi majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke kita, luasa hukum bersama saya memberikan jawaban ke hakim. Tapi persidangan lebih ketanyak jawab termohon dengan hakim," katanya. 

Tak hanya dicecar pertanyaan, Martius membeberkan ada sebanyak 20 dokumen pendukung yang pihaknya serahkan ke hakim MK untuk menjawab gugatan pemohon.

"Tinggal menunggu tanggal 15-16 lah lagi bang. Nanti hasil persidangan hari ini diinformasikan MK," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.

"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.

PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi

"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Marti. Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.

Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.

"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.

Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.

Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut dua, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved