TANJUNGPINANG TERKINI
Polres Tanjungpinang Temukan 2 Paket Sabu dari Seorang Pria, Tes Urine Positif Narkoba
Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria di pintu masuk sebuah perumahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Darinya, diperoleh dua paket sabu-sabu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkoba.
Dua paket sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening ditemukan dalam seorang pria berinisial OD saat berada di pintu masuk sebuah perumahan di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (23/1/2021) sekira pukul 7 malam.
Polisi juga menemukan satu pipet kaca dalam penggeledahan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Saya minta anggota untuk menyelidikinya langsung.
Saat itu melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri.

Anggota pun langsung menanyakan serta memeriksa pria yang dicurigai tersebut," ucapnya, Jumat (5/2/2021).
Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Tersangka menyebut jika serbuk haram diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil tes urine yang bersangkutan juga menunjukan positif narkoba.
Tersangka kini dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga saat ini," jelasnya.
Simpan Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan
Seorang pria di Tanjungpinang berinisial ID terancam mendekam penjara paling singkat lima tahun.
Itu setelah anggota Polres Tanjungpinang menemukan satu paket narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,28 gram di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Penggeledahan itu terjadi setelah anggota Polres Tanjungpinang mendapat laporan ada pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Anggota Polres Tanjungpinang lantas mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 00.20 WIB.
Polisi bahkan melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah kontrakan itu.
• Kedapatan Bawa Sabu, Bandar Narkoba & Dua Kurirnya Ditangkap Polda Kepri di Tanjungpinang
• Lagi Naik Motor, Seorang Pengedar Narkoba di Lingga Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

"Tidak hanya sabu-sabu, kami juga menemukan satu buah pipet kaca serta dua buah pipet plastik," ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (4/2/2021).
Dari hasil keterangan sementara, sabu-sabu yang di rumah kontrakan yang ditempati ID itu didapat dari seorang laki-laki berinisial D yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Hasil urine yang bersangkutan positif narkoba. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut," sebutnya.
Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap Kasus Narkoba Polres Tanjungpinang
Tiga dari empat pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang pesta sabu-sabu, ternyata berstatus residivis.
Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika di Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Bahkan seorang di antaranya berinisial SS, diketahui sudah enam kali keluar masuk penjara.
"Satu pelaku inisial SS ini sudah 6 kali masuk penjara dengan kasus berbeda-beda," ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

Mengapa SS tidak jera melakukan tindakan melawan hukum?
Pengakuannya, ia terdesak faktor ekonomi.
"Alasannya faktor ekonomi, karena tidak ada pekerjaan," ujar SS kepada polisi.
Sementara itu, polisi masih mendalami kasus pengungkapan narkotika ini.
"Untuk barang tersebut dibeli sama siapa sudah kita kantongi identitasnya. Anggota Satresnarkoba sedang mengejarnya," kata Kapolres Tanjungpinang itu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang menggelar ekspose pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan uang palsu, Selasa (19/1/2021).
Pantauan Tribunbatam.id, untuk pengungkapan kasus narkotika, polisi mengamankan empat tersangka.
Sementara untuk tindak pidana uang palsu, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.
Ekspose dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando di lobi Mapolres Tanjungpinang.

Mulai Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Bestari, dan Kapolsek Tanjungpinang Timur turut hadir dalam ekspose ini.
Ditangkap saat Pesta Sabu
Diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando memimpin ekspose pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Ada empat tersangka dihadirkan. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki.
Empat pria itu digerebek Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pompa Air, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Saat itu keempat tersangka sedang pesta sabu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket, dengan berat 24,42 gram yang dimasukkan ke dalam klip transparan beserta alat isapnya.
Keempat tersangka tersebut berinisial FBM, H, HY, dan SS.
“Atas perbuatan ke keempat tersangka 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google