PILKADA BATAM
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Batam di MK, KPU Serahkan 20 Dokumen ke Hakim, Martius: Lancar
Komisioner KPU Batam Martius bilang, jalannya persidangan di MK hari itu lebih ke tanya jawab, hakim dengan termohon.Pihaknya membawa 20 dokumen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Jumat (5/2/2021) pagi.
Kali ini pihak termohon, KPU Batam diberi kesempatan bicara terkait perkara yang dimohonkan tim paslon nomor urut 1 di Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has.
Agenda persidangan dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/202 itu, yakni mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
Dalam hal ini pihak termohon diwakili Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Martius dan kuasa hukum KPU Batam.
Dihubungi Tribunbatam.id, Martius mengaku proses persidangan berjalan lancar. Majelis hakim MK mencecar sejumlah pertanyaan kepada pihaknya.
"Baru saja keluar dari ruang sidang bang. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Martius.
Setelah persidangan ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim MK.
"Apakah nantinya lanjut ke sidang pembuktian atau dismisal, berhenti di sini, kita menunggu keputusan dari MK," ucap Martius.
Dikatakannya, sesuai agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Pihaknya sudah menjawab semua gugatan yang dilayangkan pemohon di hadapan pemohon dan majelis hakim.
"Apa yang menjadi poin gugatan ke MK sudah kita jawab. Tadi majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke kita, kuasa hukum bersama saya memberikan jawaban ke hakim. Tapi persidangan lebih ke tanya jawab termohon dengan hakim," katanya.
Tak hanya dicecar pertanyaan, Martius membeberkan ada sebanyak 20 dokumen pendukung yang pihaknya serahkan ke hakim MK untuk menjawab gugatan pemohon.
"Tinggal menunggu tanggal 15-16 lah lagi bang. Nanti hasil persidangan hari ini diinformasikan MK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan Pilkada Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.
Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.
"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.
• PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi
"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Martius Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.
Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.
"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.
Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.
Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut satu, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Sidang Perdana
Sebelumnya, perkara sengketa Pilkada Batam akhirnya disidangkan di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (28/1/2021) pagi.
Dalam sidang pendahuluan, penggugat menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar permohonan.
Kuasa Hukum pasangan calon walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid, Andi Ryza membacakan permohonan kepada Hakim Kepala, Arief Hidayat.
Andi Ryza menyampaikan sejumlah poin permohonan pihak lebih kepada proses pelaksaan Pilkada, bukan tentang hasil suara.
Dalam kesempatan itu, Hakim Kepala Arief Hidayat sempat menegaskan kalau pihak penuntut sudah terlambat selama 2 hari saat mengajukan permohonan.
Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, Martius mengatakan rangkaian sidang di MK hari ini telah selesai.
"Baru selesai bang, berjalan lancar. Tadi pemohon sudah membacakan semua poin-poin permohonan di hadapan majelis hakim," ujar Martius melalui sambungan selulernya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan Martius, hari ini merupakan panggung pemohon, hal itu sesuai dengan agenda persidangan, yakni sidang pendahuluan mendengarkan poin poin permohonan pemohon.
"Tadi yang hadir dalam persidangan dibatasi, pemohon dan termohon hanya diwakili dua orang. Tadi dari KPU hanya saya dan kuasa hukum, sebaliknya juga pemohon langsung pak Lukita dan kuasa hukumnya," ungkap Martius.
Martius mengaku dalam proses persidangan, dirinya sempat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim MKRI.
Ia menyebutkan dalam pelaksanaan sidang pendahuluan, pihak KPU hanya dimintai jawaban singkat terkait permohonana pemohon.
"Sidang dilanjutkan tanggal 5 Februari mendatang bang, agendanya jawaban dari termohon," kata Martius.
Maka untuk itu, Martius menyebutkan saat ini pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan bukti yang akan dibantu kuasa hukum.
Saat ini, Martius bersama 4 orang komisioner KPU Batam masih berada di gedung Mahkamah Konstitusi.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19012021komisioner-divisi-hukum-komisi-pemilihan-umum-kota-batam-martius.jpg)