TANJUNGPINANG TERKINI

Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel 'Panas'

Ulah bapak dan anak di Tanjungpinang ini tidak untuk ditiru. Mereka berbagi tugas menjual ponsel hasil curian hingga berujung penjara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel 'Panas'. Foto Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi bapak dan anak di Tanjungpinang tersangka kasus pencurian.

Ulah mereka jelas tak patut untuk ditiru.

Mereka dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mencuri dan menjual ponsel curian.

Ada empat tersangka yang dibekuk dalam ungkap kasus pencurian Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tersangka Abdul Salam (39) bertugas sebagai aktor utama pencurian ponsel tersebut.

Sementara anaknya menjual hasil barang curian melalui media sosial.

"Kami mendapat laporan dari korban bahwa handphone milik anaknya hilang di kamarnya.

JAMBRET - Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal bersama Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, dan Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan pelaku jambret, Rabu (7/10/2020)
JAMBRET - Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal bersama Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, dan Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan pelaku jambret, Rabu (7/10/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Dalam penyelidikan, diketahui jika posisi handphone berada di salah satu konter di jalan D.I Panjaitan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Minggu (7/2/2021).

Penadah barang curian ini mengaku jika membeli ponsel tersebut melalui akun media sosial.

Anggota buser Satreskrim Polres Tanjungpinang lantas bergerak dan melacak pemilik akun.

Saat ditangkap pemilik akun bersama rekannya masih berstatus pelajar.

Pemilik akun pun mengakui bahwa handphone tersebut diberikan oleh bapaknya sendiri dari hasil pencurian.

"Baru setelah itu, kita tangkap bapak pemilik akun ini.

Aktornya ialah bapaknya sendiri. Sementara anaknya dan rekan anaknya ini bertugas menjual hasil curian," sebutnya.

Dugaan Pencurian di BUMD Tanjungpinang Buat Heran Wali Kota, Berkas Kok Bisa Hilang

Pencurian dan Narkoba Dominasi Kasus di Batam Sepanjang 2020

JAMBRET - Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal memimpin ekspose pengungkapan kasus jambret di Tanjungpinang, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (7/10/2020)
JAMBRET - Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (7/10/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Empat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Aksi Tipu-Tipu Berakhir di Bui

Seorang pria bernama Hendri Yanto dibekuk anggota Polres Tanjungpinang.

Ia ditangkap di sekitar Jembatan Dompak, Kamis (4/2) kemarin.

Laporan dari korbannya yang bernama Sunarya pada 3 Februari 2021, jadi dasar untuk menangkapnya.

Kepada polisi, ia mengaku menjadi korban penipuan setelah menyetor uang Rp 74,8 juta kepada Hendri Yanto.

Ia dijanjikan akan mendapat proyek. Setelah uang disetor, Hendri Yanto pun mengaku banyak alasan.

Termasuk ketika Sunarya meminta uangnya kembali.

"Kami tangkap dan lakukan penahanan kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021).

Aksi Tipu-Tipu Berakhir Dibui, Janjikan Proyek, Sikat Duit Korbannya Rp 74,8 Juta. Foto Tersangka Hendri Yanto di Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021).
Aksi Tipu-Tipu Berakhir Dibui, Janjikan Proyek, Sikat Duit Korbannya Rp 74,8 Juta. Foto Tersangka Hendri Yanto di Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Polisi menduga masih ada korban lain dari aksi Hendri Yanto ini.

Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pun masih memeriksa yang bersangkutan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, serta harus mengkroscek kembali.

Ini penting agar tak menjadi korban penipuan.

"Jangan mudah juga tergiur atas iming-iming yang belum pasti. Bila arahnya kesana wajib curiga dan mengkroscek betul.

Agar tidak jadi korban," ucapnya.

Oknum ASN Pemprov Kepri Terseret Kasus Penipuan

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Kepri, Nona Marlian mendekam di Polres Tanjungpinang.

ASN yang bertugas pada Biro Umum Sekdaprov Kepri itu diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka kasus penipuan, Hendri Yanto di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021).
Tersangka kasus penipuan, Hendri Yanto di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Penangkapan oknum ASN Pemprov Kepri itu berawal dari laporan Eva Yuliana yang menjadi korban.

Mulanya, Eva menerima menerima tawaran proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2.100 pax.

Adapun paket proyek tersebut terdiri dari 1.400 bingkisan dan 700 alat panggang otak-otak serta proyek pengadaan baju seragam PNS dan kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) pada 29 Juli 2020.

Kepada korban, oknum ASN Pemprov Kepri ini mengaku untuk membiayai belanja modal proyek tersebut dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.

"Modus pelaku diketahui setelah korban mengkroscek ke bagian biro umum ternyata tidak ada.

Korban mengalami kerugian anggaran sebesar Rp 520 juta," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Ipda Rizky Yudiyanto, Senin (28/12/2020).

Nona Marlian terancam dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penyidik Polres Tanjungpinang kini menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved