HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Gurunya, Ketagihan Berhubungan Badan Hingga Ke Sejumlah Hotel

Sang guru yang tidak bisa menahan nafsunya itu mempunyai banyak akal untuk melakukan perbuatan mesumnya.

Editor: Eko Setiawan
istimewa via Tribunnews
Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Gurunya, Ketagihan Berhubungan Badan Hingga Ke Sejumlah Hotel 

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban.

Namun, itu terjadi sampai empat kali.

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."

"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Mulai Terbongkar

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," bebernya

Buntutnya, orang tua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," tutup Dony.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, 3 Tahun Jalin Asmara, Terbongkar Gara-gara HP

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MULANYA Siswi SMP ini Dinodai ke Ruang Kepala Sekolah, Merasa Ketagihan, tak Menolak Diajak Indehoi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved