PNS Wanita Sudah 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Lakukan Penipuan Hingga Digerebek Bersama Anggota Dewan
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.
TRIBUNBATAM.id |TULUNGAGUNG - Wanita yang bekerja sebagai PNS ini seoalah tidak pernah terhindar dari masalah.
Bahkan dirinya tidak pernah masuk kantor selama 6 bulan.
Menghebohkan lagi pelaku ternyata dulu pernah viral setelah melakukan perselingkuhan dengan anggota dewan.
Kini pun ia tersandung masalah terkait kasus penpuan yang dialamimnya.
Sudah jatuh tertimpa tanngga, korban kini malah terancam dipecat oleh tempat dia bekerja.

• Biografi Lengkap Ridho Roma dari Hubungan Asmara hingga Penghargaan yang Pernah Diraih
• Jelang Big Match Juventus vs Inter Milan Semifinal Coppa Italia, Pirlo Tetap Andalkan Ronaldo
• 2 Shio Paling Beruntung Imlek 2021, Proyek Besar hingga Usaha Baru di Tahun Kerbau Logam
Dulu bikin heboh karena kepergok dengan Anggota Dewan, PNS wanita ini kini malah harus berurusan dengan polisi stelah melakukan penipuan.
Parahnya korban ia tipu hingga Rp 115 juta. Modusnya menjanjikan anak korban masuk jadi PNS.
Namun bukannya merealisasikan janjinya, PNS yang bernama Eko Apriliana Wahyuningtyas (40)ini malah menghilang.
Ia juga sudah sangat lama bolos dari pekerjaannya sebagai PNS
Berikut kisahnya
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.
Lia, panggilannya, mengaku bisa membantu memasukkan PNS di Lapas dengan membayar sejumlah uang.
Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.
Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.
Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.
“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.
Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.
Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.
Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami juga tidak gegabah, agar jangan sampai ada gugatan di PTUN. Karena itu semua prosedur akan kami jalankan,” tegas Wahiyd.
Untuk menjalankan prosedur pemecatan, akan kembali dibentuk tim pemeriksa.
Wahiyd sebagai atasan akan menjadi ketua tim, bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Karena Lia saat ini sedang dalam tahanan Polres Tulungagung, pemeriksaan dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran terperiksa).
“Hasil akhir akan disampaikan ke bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya.
Lia adalan PNS golongan III di Kecamatan Kauman.
Sebelum bolos kerja, dia menjadi pelaksana di Staf Kasi Pemasyarakatan.
Karena itu banyak yang menyayangkan perilaku Lia yang memilih meninggalkan pekerjaannya.
“Ketidakhadirannya tidak sampai mengganggu pelayanan, karena dia tidak masuk struktural. Wong ada pejabat struktural yang kosong saja kami masih bisa memaksimalkan pelayanan,” pungkas Wahiyd.
Lia ditangkap Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung setelah buron lebih dari satu tahun.
Ia diduga menipu dua orang dengan modus bisa membantu memasukkan menjadi CPNS.
Dua korban ini sudah menyetor Rp 115 juta, namun janji menjadi CPNS itu tidak pernah terwujud.
Tahun 2009 silam Lia sempat membuat heboh Tulungagung, karena kisah cintanya.
Lia yang saat itu menjadi staf di Sekretariat DPDR Tulungagung sempat digerebek saat bersama AS, anggota dewan.
Lia kemudian dipindah ke kantor Kecamatan Kauman, sedangkan AS diberhentikan dari DPRD Tulungagung lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lebih dari 6 Bulan Tidak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap karena Penipuan CPNS Terancam Pecat
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dulu bikin Heboh dengan Anggota Dewan, Oknum PNS Wanita Ditangkap Polisi Gara-gara Ini