KARIMUN TERKINI
Razia Tempat Hiburan Malam di Karimun, TNI/Polri dan BNN Nihil Temukan Pengguna Nakoba
Setidaknya empat tempat hiburan malam yang dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan BNN Minggu (8/2) dini hari. Empat lokasi itu nihil pengguna narkoba.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Razia tempat hiburan malam digelar aparat gabungan, Minggu (8/2) dini hari.
Personel Polres Karimun, TNI dan BNN menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Bumi Berazam itu.
Operasi gabungan itu dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif dengan sasaran penerapan protokol kesehatan, perjudian, tindak kejahatan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan TNI, Polri dan BNN Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang yang dibawa oleh pengunjung yang berada ditempat hiburan malam yang ada di sejumlah titik wilayah Karimun tersebut.
Razia tempat hiburan malam di Karimun ini, setidaknya dilakukan di Hotel Satria, Hotel Wiko, Champion dan Hotel Alishan.

Sementara kegiatan Razia berlangsung petugas memberikan teguran kepada beberapa pengunjung yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Dalam razia itu, Badan Narkotika Nasional juga turut melakukan pengecekan urine pengunjung tempat hiburan malam tersebut, menggunakan alat drug rest.
Hasilnya secara keseluruhan nihil tidak ada yang menggunakan narkoba.
"Untuk itu narkoba dan tindak kejahatan lainnya juga tidak ditemukan pada hari ini," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (8/2/2021).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, Razia tempat hiburan malam bertujuan selain untuk menciptakan situasi kamtibmas, juga menyasar peredaran narkoba pada sejumlah tempat hiburan malam.
Termasuk upaya mencegah penyebaran covid-19 di Karimun.
"Sementara kegiatan ini akan kita adakan secara rutin untuk melakukan kegiatan razia tersebut memberantas narkotika di wilayah Karimun.
• TNI-Polri Kompak Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, 3 Orang Diamankan
• Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, TNI/Polri Sita 240 Miras Ilegal

Tentunya agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Karimun," sebutnya.
Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang
Tim gabungan TNI/Polri mendatangi sejumlah Tempat Hiburan Malam atau THM.
Razia tempat hiburan malam yang dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando S. IK memang tidak menemukan pengguna narkotika.
Namun 240 minuman keras ilegal di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Pelantar II, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Minggu (31/1).
Fernando menyampaikan, operasi gabungan tersebut memang menjadi sasarannya.
Dimana tujuan operasi ini sebenarnya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Tanjungpinang.
Ia menyabut jika sel tahanan Polres Tanjungpinang paling banyak terjerat kasus tindak pidana narkotika.
"Ini juga tindak salah satu program Pak Kapolri.

Salah satu visi misinya berkaitan dengan presisi termasuk penegakan hukum terkait narkotika," tegasnya.
Ia menegaskan, bila ada anggota terbukti terlibat narkotika maka dipecat dan atau dipidana.
"Tidak ada toleransi dengan narkotika. Jadi jangan coba-coba," tegasnya kembali.
Razia Tempat Hiburan Malam di Anambas
Belasan wanita terjaring razia, di Palmatak pada Minggu (24/1/2021).
Para wanita ini bekerja di sejumlah tempat hiburan yang ada di Palmatak.
Razia yang menjaring belasan wanita ini dilakukan oleh Camat Palmatak bersama Kapolsek Palmatak, dan anggota TNI.
"Kami periksa seluruh pengunjung dan pelayan di lokasi agar tidak terlibat kriminal,” ujar Kapolsek Palmatak, Iptu M. Arsa, S.I.K, pada Minggu (24/1/2021).
Ia mengatakan razia ini adalah tindakan kegiatan operasi yustisi di Kecamatan Palmatak.

Adapun lokasi yang dijadikan sasaran razia yakni warung kopi, warung kelontong, dan tempat internet anak remaja berkumpul.
“Saat razia kita beri mereka himbauan agar tetap patuhi protokol kesehatan,” sebutnya.
Sementara itu belasan wanita yang sudah diamankan tersebut akan didata oleh pihak Kecamatan
Lanjutnya, bagi pelayan THM yang terjaring razia akan dilakukan pendataan di Kantor Camat Palmatak dan diminta untuk meninggalkan pulau Palmatak selama tiga hari kedepan.
"Ada sekitar 15 orang yang bekerja sebagai pelayanan tempat penghibur malam yang terjaring razia," ungkapnya.
Sebelumnya ia juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan kegiatan yang berada di tempat hiburan malam tersebut.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google