4 Fakta Sosok Maaher At-Thuwailibi, Pembela Habib Rizieq Shihab yang Meninggal di Tahanan Bareskrim

Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Maaher At-Thuwailibi yang selama ini dikenal sebagai pembela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI Habib Rizieq Shihab, meninggal dunia dalam usia 29 tahun.

Djuju Purwantoro menuturkan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata, dia dilahirkan pada 14 Juli 1992.

Maheer berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.

Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.

Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.

3. Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani

Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.

Nikita Mirzani turut berduka Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia
Nikita Mirzani menyatakan turut berduka Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia (kolase tribunnews: IG ustadzmaaher_real/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani kemudian dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.

Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.

"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved