BERITA POPULER
Berita Populer Batam, Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Bea Cukai hingga Lanjutan Hubungan Terlarang
Ada beberapa kejadian di Kepri menarik perhatian pembaca Tribun Batam, Selasa (9/2). Di antaranya kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Bea Cukai Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Batam hari ini, Selasa (9/2/2021), BREAKING NEWS - Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Aparat Bea Cukai di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Kemudian, BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Terjadi di Kabil Batam.
Berikutnya, Hubungan Terlarang di Batam, Dinodai Ayah Tiri hingga Hamil, Korban Mau Gugurkan Kandungan.
Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:
1. BREAKING NEWS - Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Aparat Bea Cukai di Pelabuhan Domestik Sekupang
Kapal penumpang Rahmat Jaya 09 mendadak 'dipepet' kapal patroli Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, Selasa (9/2/2021).
Peristiwa itu sempat menyita perhatian warga pengunjung pelabuhan dan menyebabkan suasana menjadi ramai.
Kapal Rahmat Jaya 09, agen pelayaran PT Prima Rahmat Abadi itu 'dipepet' kapal patroli Bea Cukai sesaat saat akan bersandar di ponton Bravo B, dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
Tak lama kemudian, kapal itu langsung digiring ke pelabuhan tangkapan operasi Bea Cukai yang berjarak sekitar 500 meter dari pelabuhan Domestik Sekupang.
Belum diketahui apa penyebab penangkapan kapal jasa pelayaran itu.
• JELANG Imlek, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam Naik, Terbanyak Tujuan Karimun
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, kapal itu membawa barang tanpa dokumen resmi dan mengangkut penumpang dari pelabuhan yang tidak resmi.
Kepala Pos Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Domestik Sekupang, Ferizal mengatakan kedatangan kapal Rahmat Jasa pagi itu untuk mengisi jadwal pelayaran.
"Sesuai jadwal keberangkatannya pukul 09:30 WIB, makanya kapal itu berlabuh ke pelabuhan. Untuk perihal penangkapan, tanyak pihak terkait ya," katanya singkat.
Kapal Ramhat Jaya 09 dengan tujuan pelayaran Moro, Durai, Sungai Guntung, Tembilahan itu digiring oleh kapal patroli Bea Cukai.
Diberitakan, tim patroli pangkalan sarana operasi Bea Cukai Batam menggiring kapal Rahmat Jaya 09 dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam ke Dermaga Bea Cukai, Sekupang.
Penangkapan kapal Rahmat Jaya 09 itu dikawal ketat oleh 4 personil Bea Cukai, lengkap dengan seragam dan menenteng senjata laras panjang personil bea Cukai langsung naik ke atas kapal Rahmat Jaya.
Humas kantor Bea Cukai Kota Batam, Undani saat dihubungi mengatakan penangkapan kapal tersebut lantaran diduga melakukan pelanggaran.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sarana pengangkut tersebut. Segera akan kami infokan progressnya," jawab Humas Bea Cukai Undani melalui sambungan selulernya, Selasa (9/2/2021).
Undani tak ingin berkomentar banyak lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
2. BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Terjadi di Kabil Batam
Sebuah kecelakaan kembali terjadi di Batam, Selasa (9/2/2021).
Kali ini terjadi di kawasan Kabil, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany mengatakan.
"Iya benar, ada kecelakaan di kawasan Kabil, sekarang anggota sudah turun ke lokasi, informasi lengkapnya belum bisa saya berikan, tunggu hasil dari anggota ya," kata Yunita singkat melalui telepon, sekira pukul 16.46 WIB, Selasa (9/2/2021).
Hingga berita dikirim, Akibat kecelakaan itu belum diketahui identitas korban dan jenis kendaraan serta kronologi kejadiannya.
Dua Pelajar Tewas
Kecelakaan maut di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam membuat heboh warga sekitar, Selasa (9/2/2021).
Pasalnya, kecelakaan itu menyebabkan dua orang pelajar tewas di tempat.
"Untuk kronologi masih kami dalami. Korban masih usia muda," ujar salah satu anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang, Aipda Reza Pahlevi saat ditemui TRIBUNBATAM.id tak jauh dari lokasi kejadian.
Kata Reza, kondisi korban sangat memprihatinkan usai terlibat dalam kecelakaan maut ini. Di mana, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
"Sekarang keduanya sudah dibawa ke RS. Sudarsono Kabil. Keluarga korban belum dapat dikonfirmasi," katanya lagi.
Diketahui darinya, kecelakaan ini melibatkan satu unit lori dan satu unit sepeda motor dengan plat bernomor polisi BP 4732 DQ.
Kejadian naas ini terjadi sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Patimura atau kawasan PTK Kabil, Kota Batam.
"Sopir kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Untuk lori yang dibawa sudah kami tahan," pungkasnya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi kejadian, sepeda motor milik korban tampak mengalami rusak berat di bagian depan.
Sepeda motor ini pun juga telah dibawa oleh pihak kepolisian ke Mapolresta Barelang.
3. Hubungan Terlarang di Batam, Dinodai Ayah Tiri hingga Hamil, Korban Mau Gugurkan Kandungan
Polsek Batuaji Batam menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur dalam seminggu belakangan ini.
Satu di antaranya tengah hamil dua bulan setelah beberapa kali mendapat perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya.
Sedangkan satu lagi, gadis berusia 15 tahun yang dicabuli seorang om-om di salah satu hotel pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Pelaku dari dua kasus itu kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji.
Diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri berkas perkaranya sudah hampir rampung. Konsentrasi polisi kini fokus dengan kesehatan korban, Bunga (15, nama samaran), yang kini tengah hamil dua bulan tersebut.
• Istri Pasang Jebakan Ungkap Hubungan Terlarang Suami di Kursi Salon dengan Wanita Muda
• Derita Siswi SMA di Bintan, Dinodai Paman Sendiri saat Tante Tak di Rumah, Ini Kata Polisi
Bunga sempat dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk. Penyidik kepolisian, KP2A dan KPPAD khawatir terjadi sesuatu yang buruk dengan kandungan korban.
"Untuk kasus ayah tiri ini sudah mau rampung berkasnya. Kita lagi fokus dengan korban selalu berontak ingin menggugurkan kandungannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, pihaknya bersama KP2A dan KPPAD saling berkoordinasi untuk fokus menangani kasus ini.
"Sekarang sudah membaik kesehatannya. Kita beri pengertian agar dia tetap tenang. Permintaannya untuk menggugurkan kandungan, jelas kita tolak.
Kami upayakan yang terbaik buat dia ke depannya termasuk hak sekolahnya," katanya.
Sementara untuk kasus pencabulan lainnya, pihaknya telah menerima hasil visum korban dan memang terjadi aksi pencabulan. Kini pelaku sudah ditahan dan berkas perkaranya sedang dilengkapi.
“Ya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio.
Hubungan Terlarang Terungkap
Sebelumnya diberitakan, hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.
Dari kejadian itu, Bunga (15, nama samaran) kini hamil 2 bulan.
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.
Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.
Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.
Awalnya Bunga hanya diam saja. Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.
Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri. Dia malah menyebut nama orang lain.
Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.
Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.
Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.
"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore.
(tribunbatam.id/BeresLumbantobing/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google