VIRUS CORONA DI KARIMUN
CORONA di Karimun Dua Hari Tanpa Kasus Baru, 'Pandemi Masih Ada, Jangan Abai Prokes'
Corona di Karimun terpantau nihil kasus baru sejak Senin (8/2). Meski demikian, Rachmadi meminta warga untuk tak abai protokol kesehatan.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus Corona di Karimun nihil selama dua hari berturut-turut.
Data Satgas Covid-19 mencatat, jumlah pasien positif covid-19 di Karimun masih berjumlah 414 kasus.
Nihilnya Kasus Corona di Karimun sebelumnya juga terjadi Senin (8/2).
Tidak adanya penambahan kasus juga terlihat pada kasus suspek, termasuk pasien meninggal dunia akibat covid-19.
Jumlah pasien sembuh corona di Karimun dari data yang terhimpun tercatat 384 kasus.
Dari total 414 kasus Corona di Karimun, jumlah pasien positif tanpa gejala lebih besar dibanding pasien positif dengan gejala.
Data mencatat, pasien positif Covid-19 di Karimun tanpa gejala berjumlah 240 kasus.

Sementara, pasien positif Covid-19 bergejala berjumlah 174 kasus.
Meski tidak ada penambahan kasus baru, Satgas Covid-19 di Karimun tetap meminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kadinkes Karimun Rachmadi menyebut jika pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih ada.
Namun, yang terpenting bagaimana memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Karimun untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan.
"Meningkatkan imunitas tubuh, dengan menerapkan hidup bersih dan sehat.
Serta senantiasa beribadah dan berdoa agar terhindar dari penularan Covid-19," tambahnya.
Berikut update covid-19 di Karimun Selasa (9/2/2021).
1. Kasus Suspek
Jumlah suspek: 496 (0)
Jumlah suspek di isolasi: 496 (0)
Jumlah suspek discarded: 496 (0)
• Karimun Nihil Kasus Baru Corona, 63 Warga Malah Terjaring Razia Protokol Kesehatan
• Vaksinasi Corona di Lingga Buat Prestasi, Masuk 20 Besar Capaian Tertinggi se-Indonesia

2. Kasus Konfirmasi
Jumlah kasus konfirmasi: 414 (0)
Jumlah kasus konfirmasi bergejala: 174 (0)
Jumlah konfirmasi tanpa gejala: 240 (0)
Jumlah kasus perjalanan (import): 33 (0)
Jumlah kasus konfirmasi kontak erat: 207 (0)
Jumlah kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak: 174 (0)
Selesai isolasi kasus konfirmasi: 384 (0)
3. Kasus Meninggal
Meninggal RT-PCR: 18 (0)
4. Pemeriksaan RT-PCR
Jumlah kasus di swab: 2474 (0)
5. Surveilans Serologi
Jumlah rapid tes: 3435 (0)
Jumlah RT reaktif: 172 (0)
Jumlah reaktif diperiksa RT-PCR: 172 (0)
Jumlah reaktif dengan RT-PCR (+): 57 (0)

6. Kondisi Kasus Konfirmasi Hari Ini
Masih isolasi: 12 (0)
Selesai isolasi: 384 (0)
Meninggal: 18 (0)
63 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Kasus Corona di Karimun memang dilaporkan nihil Senin (8/2) berdasarkan data Satgas Covid-19.
Sayangnya, kondisi ini tak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk sadar dan menerapkan protokol kesehatan.
Buktinya, 63 warga terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di depan kantor GraPARI Telkomsel.
Dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan 39 personel gabungan TNI/Polri termasuk Satpol PP, sebanyak 18 pelanggar memilih denda administrasi.
Sementara 45 pelanggar protokol kesehatan memilih kerja sosial, serta lima pelanggar diberikan teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini sesuai amanat Perbup Karimun Nomor 49 Tahun 2020.

Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sebut Adenan, Selasa (9/2/2021).
Dari razia protokol kesehatan itu, terkumpul Rp 900 ribu hasil denda administrasi.
Uang yang terkumpul itu nantinya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial.
Tetapi akan ada denda administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google