Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021

KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP kuliah 2021 telah dibuka. Informasi resmi ini, diperoleh dari website resmi pemerintah melalui Kementerian

@kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP kuliah 2021 telah dibuka. Informasi resmi ini, diperoleh dari website resmi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Republik Indonesia, yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Dalam lama informasi yang diberikan, tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 sebagai berikut :

Beasiswa 2021, Kementerian Agama Siapkan Skema Beasiswa Strata 3 Bagi Dosen Mahad Aly

  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah dibuka 08 Februari 2021 dan ditutup 31 Oktober 2021
  2. SNMPTN dibuka 14 Februari 2021  dan ditutup 23 Februari 2021
  3. SNMPN dibuka 12 Februari 2021 dan ditutup 18 Maret 2021

Syarat penerima KIP Kuliah 2021

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:

StuNed Sediakan Beasiswa S2, Biaya Kuliah hingga Biaya Hidup Ditanggung Selama Masa Pendidikan

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Kriteria penerima KIP Kuliah 2021

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tawaran Beasiswa Kuliah S1 di Singapura, NUS Buka Pendaftaran Beragam Prodi Teknik

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved