ANAMBAS TERKINI

PTT Pemkab Anambas Belum Gajian, Perbup Belum Siap, SK Belum Disetor

Pegawai Tidak Tetap atau PTT Pemkab Anambas Belum Gajian. Hak keuangan yang biasa mereka terima awal bulan, belum masuk ke rekening mereka.

TRIBUNBATAM.id
PTT Pemkab Anambas Belum Gajian, Perbup Belum Siap, SK Belum Disetor. Foto Pegawai Tidak Tetap (PTT) saat apel di halaman kantor Bupati beberapa waktu lalu. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Nasib Pegawai Tidak Tetap atau PTT Pemkab Anambas memprihatinkan.

Hak keuangan yang biasa mereka terima setiap awal bulan belum mereka terima.

Nasib 'serdadu' putih cokelat ini jelas berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Paling kencang, gaji yang mereka terima per bulannya sekitar Rp 3 juta.

Itu untuk jenjang pendidikan S-1. Jumlahnya kian menyusut jika pendidikan terakhir PTT itu tamatan SMA atau SMP/sederajat.

Setidaknya, terdapat 3.621 jumlah PTT di Pemkab Anambas.

Bupati Anambas melantik sejumlah pejabat eselon di Pemkab Anambas, Senin (24/10/2016).
Bupati Anambas melantik sejumlah pejabat eselon di Pemkab Anambas, Senin (24/10/2016). ()

"Orang PTT di Anambas banyak yang ngeluh, gaji belum keluar, biasanya setiap tanggal 2 atau tanggal 3 setiap bulannya gaji kami sudah masuk.

Bulan ini saja yang telat," keluh seorang PTT Pemkab Anambas Afrizal, Selasa (9/2/2021).

Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Anambas Azwandi mengungkap belum dibayarkannya gaji PTT Pemkab Anambas itu.

Menurutnya, pembayaran gaji belum bisa dilakukan karena Peraturan Bupati atau Perbup yang belum rampung.

Azwandi juga mendapat informasi penyebab lain belum bisa dibayarkannya gaji PTT itu.

"Informasi yang kami peroleh SK PTT juga belum sampai di BKPSDM Anambas," ucapnya.

Ia menegaskan jika kelengkapan administrasi harus dipersiapkan untuk bisa mencairkan gaji PTT.

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang mengajukan pembayaran gaji PTT karena tidak adanya SK.

Gubernur Kepri Angkat 1.205 THL Jadi PTT di Pemprov Kepri, Janji Tertunaikan

Dokter dan PTT Dishub LH di Anambas Positif Corona, Total 5 Kasus Covid-19 di Anambas

Wakil Bupati Kepulauan Anambas mendatangi masyarakat terdampak Covid-19 untuk menyalurkan bantuan sembako dan BLT. Pemka Anambas mengevaluasi proses penyaluran bantuan bagi warga.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas mendatangi masyarakat terdampak Covid-19 untuk menyalurkan bantuan sembako dan BLT. Pemka Anambas mengevaluasi proses penyaluran bantuan bagi warga. (TribunBatam.id/Istimewa)

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengadaan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Anambas, Safari Amin menyebutkan jika SK PTT sedang dalam tahap evaluasi.

"Kalau tidak salah SK PTT sudah ditandatangani Bupati, tapi belum sampai ke kami.

Kalau sudah sampai kami harus evaluasi dulu.

Setelah itu kami serahkan ke OPD untuk segera mencairkan gaji PTT," kata Safari.

Wacana Angkat PTT Jadi PNS

Ada angin segar bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di ruang lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pasalnya, kini Pemerintah Daerah sedang mendorong kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengangkat PTT dan Guru Tidak Tetap (GTT) diangkat menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat melakukan penyerahan SK PTT dan GTT.

"Usulan ini sudah kita sampaikan, tentunya kita berharap segera mendapat respon positif," ucap Haris, Kamis (13/8/2020).

Suasana pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas, Jumat (30/12/2016)
Suasana pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Anambas, Jumat (30/12/2016) 

Haris berpesan kepada seluruh PTT dan GTT yang telah menerima SK Perpanjangan beberapa waktu yang lalu dapat bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kepulauan Anambas, Nurman mengatakan, Pemda memang sudah mengajukan pengangkatan PTT dan GTT agar dapat menjadi PNS.

Dengan syarat, PTT tersebut sudah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut dan berusia di atas 5 tahun.

"Kita sedang input data sesuai dengan yang dibutuhkan dan memenuhi syarat yang dimiliki oleh PTT dan itu sudah disampaikan melalui wadah untuk Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori (GTKHNK) yang usianya di atas 35," tukasnya. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved