Sosok Istri Ustaz Maaher, Iqlima Ayu Kini Berjuang Sendiri, Hidupi 2 Anak Masih Kecil Tanpa Suami

Terungkap istri Ustaz Maher, Iqlima Ayu. Kini berjuang sendiri untuk membesar kedua anaknya yang masih kecil-kecil.

Tribunnews.com
istri Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu. 

Anak yang paling besar berusia tiga tahun dan anak kedua berusia satu tahun.

"Ya manusiawi lah ya, tentu sedih, sangat berduka. Karena ada anaknya masih kecil. Satu, yang kecil umurnya satu tahun yang yang pertama usianya tiga tahun," kata Djuju Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 Februari 2021.

Sebelumnya, Ustaz Maaher telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Aparat Jangan Keterlaluan Ungkapan Novel Baswedan soal Kematian Ustaz Maaher, Isyarat Apa?

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.

4 Fakta Sosok Maaher At-Thuwailibi, Pembela Habib Rizieq Shihab yang Meninggal di Tahanan Bareskrim

Adapun Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Diketahui Maaher pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved