SELEB

Begini Kronologi Penangkapan Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Karena Narkotika

Mantan istri vokalis Kangen Band ini diamankan di bilangan Antasari, Bandar Lampung, pada Senin (8/2/2021) malam.

Istimewa
Andika Mahesa dan sang mantan istri, Caca, yang tersandung kasus narkoba. 

TRIBUNBATAM.id - Masih ramai penangkapan Chairunissa alias Caca, yang merupakan mantan istri Andika Mahesa vokalis Kangen Band. Caca ditangkap ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Mantan istri vokalis Kangen Band ini diamankan di bilangan Antasari, Bandar Lampung, pada Senin (8/2/2021) malam.

Kronologi

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan Chairunnisa alias Caca ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di sekitar Gang Haji Toyib, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungannya," ungkap Adhi, dikutip dari TribunLampung, Rabu (10/2/2021).

"Dari penyelidikan tersebut, kami amankan dua orang tersebut di kontrakan pada Senin, (8/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB," terangnya.

4 Fakta Caca Mantan Istri Andhika Kangen Band, Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Seorang Pria

Diamankan Bersama Seorang Pria

Caca diamankan pihak kepolisian bersama seorang teman prianya yang bernama Riski Pratama. Pria tersebut diduga adalah kekasih baru dari Caca.

Mantan istri Andika itu diamankan di sebuah kamar kos di Bandar Lampung. Caca dan Riski dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Andika Mahesa Kangen Band Benarkan Penangkapan Mantan Istri Karena Narkoba, Bingung Nasib Anaknya

Barang Bukti

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan dalam kasus yang melibatkan Caca itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sembilan klip sabu, tiga bundel plastik, satu timbangan dan bong. Saat dilakukan tes urine, Caca dan Rizky positif metamfetamine.

"Positif (hasil tes urine), dua-duanya positif metamfetamine, sabu," ujar Kanit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKP Aden dihuhungi awak media, Rabu (10/2/2021).

"Barang buktinya 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram, berat kotor sama klipnya itu ya," tutur Aden, saat dihubungi media.

Tak Sanggup 4 Bulan Nganggur Karena Covid-19, Andika Kangen Band Jual Laptop hingga Beras

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved