Jasa Raharja Kepri
Jasa Raharja Kepri Santuni Keluarga Korban Meninggal saat Kecelakaan di Batu Ampar Batam
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di jalan Yos Sudarso Batu Ampar.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan Yos Sudarso Batu Ampar sebagai wujud pelayanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan antara truck dan pengendara sepeda motor terjadi pada tanggal 9 Februari 2021 dengan korban meninggal dunia atas nama Sindy Renova Siburian, PT Jasa Raharja Cabang Kepulaun Riau proaktif menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 ditransfer langsung ke ahli waris korban tersebut.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polresta Barelang jika ada pengendara roda dua meninggal di TKP, mobile service kami proaktif melakukan jemput bola terhadap kelengkapan, seperti KTP korban dan ahli waris serta kartu keluarga yang diperlukan guna mempercepat penyerahan santunan korban meninggal dunia.
"Kami juga bekerjasama dengan perbankan dalam membantu ahli waris korban untuk membukakan buku tabungan sehingga keluarga yang tengah berduka tidak lagi kesulitan untuk melengkapi berkas yang diperlukan guna penyerahan santunan meninggal dunia," kata Mulyadi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Rabu, (10/2/2021).
• Kecelakaan Maut di Batam, Tewaskan 3 Orang di TKP yang Sama, Salah Satu Korban Karyawan PT
Standar yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau adalah selalu berupaya memberikan kemudahan sehingga penyelesaian santunan korban kecelakaan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
Dikatakannya, kecepatan pembayaran tersebut tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat yang tanggap dalam memberikan laporan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian, pihak kepolisian dengan cepat dan proaktif menanggapi laporan tersebut, pihak rumah sakit dan mitra terkait lainnya yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut cara mengklaim ke Jasa Raharja jika masyarakat mengalami kecelakaan :
1. Melaporkan kasus laka lantas tersebut ke pihak kepolisian
2. Selanjutnya, laporan online ke Jasa Raharja, Petugas JR akan mengunjungi ke RS ketika masih dirawat, dan kita terbitkan surat jaminan kalau korban terjamin.
3. Jika korban sudah keluar RS dan baru ada laporan dari Polisi, maka silakan datang ke kantor JR dengan membawa KTP, Foto Copy buku tabungan, Kwitansi dan rincian biaya perawatan.
"Hal ini kami lakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ada sehingga pembayaran santunan tersebut dapat diterima dengan baik oleh ahli waris korban sesuai dengan prinsip pelayanan yaitu tepat informasi, jaminan, subyek, waktu dan tempat, tanpa mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan," tutup Mulyadi. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10022021jasa-raharja.jpg)