WISATA KARIMUN
Perayaan Imlek 2021, Pemkab Karimun Pilih Batasi Aktivitas Diskotek hingga Panti Pijat
surat edaran dari dinas pariwisata dan kebudayaan tentang peringatan hari besar keagamaan
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id – Menjelang perayaan Imlek 2021 yang akan digelar malam ini, sejumlah tempat pariwisata dan tempat hiburan lainnya di Karimun ditutup hingga besok.
Hal ini disejalankan dengan adanya surat edaran dari dinas pariwisata dan kebudayaan tentang peringatan hari besar keagamaan
Yaitu tahun baru imlek 2021 pada 12 Februari mendatang, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan peraturan daerah nomor 05 tahun 2005 tentang penyelenggara usaha kepariwisataan.
• IMLEK 2021 di Karimun Berbeda, Pasang Lampion Seadanya, Waktu Buka Tempat Hiburan Dibatasi
"Kepada seluruh pimpinan usaha pariwisata dilarang menjalankan atau mengoperasikan kegiatan usahanya pada hari besar keagamaan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sensisiana.
Ia menambahkan, anjuran ini berlaku khususnya untuk usaha pariwisata seperti diskotek, Pub, Karaoke, Panti Pijat dan Mandi Uap Sauna sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 ayat 2E.
Kecuali Hotel Berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel.
• Imlek 2021, Jenis Pekerjaan Ini Datangkan Cuan di Tahun Kerbau Logam
Sehubungan dengan poin tersebut maka tempat-tempat hiburan tersebut di atas agar menutup tempat usahanya mulai tanggal 11 Februari 2021 dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 12 Februari 2021 pukul 17.00 WIB.
"Kepada para pimpinan usaha kepariwisataan bidang hiburan dan rekreasi, untuk dapat mengindahkan ketentuan tersebut demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah," kata Sensisiana.(tribunbatam.id/YeniHartati)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini