Rabu, 29 April 2026

HARGA TIKET PESAWAT

Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Bali Stagnan di Rp1,7 Jutaa, Ini Daftar Harganya!

Tiket pesawat Jakarta tujuan Bali dibandrol mulai dari Rp1 Jutaan, beberapa maskapai penerbangan belum kena dampak PPN ditanggung pemerintah.

Tribun Batam
TIKET PESAWAT 2026- Ilustrasi pesawat penerbangan Jakarta ke Bali di Mei 2026, Selasa (28/4/2026). Belum ada penekanan harga tiket pesawat Jakarta ke Bali per 1 Mei 2026. 

TRIBUNBATAM.id- Belum ada penekanan harga tiket pesawat Jakarta ke Bali per 1 Mei 2026. 

Terpantau di Traveloka Indonesia, Selasa (28/4/2026) harga tiket pesawat Jakarta ke Bali mulai Rp1 Jutaan. 

Berikut daftar harganya:

Citilink : Rp 1.735.200

Lion Air : Rp 1.783.100

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Batam ke Jakarta Mulai Rp1 Juta Imbas Pemerintah Menanggung PPN Rute Domestik

Sriwijaya Air : Rp 1.794.500

Pelita Air : Rp 1.882.900

AirAsia Indonesia : Rp 1.814.600

Batik Air : Rp 1.965.100

Pemerintah Menanggung PPN 11 persen

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Baca juga: 8 Rekomendasi Film dan Drakor Byeon Woo Seok Terbaik di 2026, Lovely Runner hingga Perfect Crown

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung. Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved