Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?
Ucapan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah ramai jadi perbincangan di media sosial
TRIBUNBATAM.id - Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?
Ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah, ramai jadi perbincangan di media sosial.
Warganet menyatakan pernyataan Jokowi dilematis karena antara pernyataan dan kenyataan tak sesuai.
• Kritik Boleh, Wagub DKI Bereaksi Dengar Anies Baswedan Diminta Mundur sebagai Gubernur
Di mana warganet menyinggung UU ITE yang menjadi momok paling menakutkan saat menyampaikan kritik.
Adapun pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi.
Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
• Jokowi Minta Dikritik, SAFEnet Sindir UU ITE: Masyarakat Ketakutan
Perbedaan kritik dan pencemaran nama baik
Terkait perbedaan antara kritik dan pencemaran nama baik, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi menyatakan bahwa keduanya berbeda.
"Kritik ditujukan pada aspek substansi persoalan yang terjadi,
sedangkan pencemaran nama baik terjadi ketika tendensi kritik adalah aspek individu atau lembaga secara personal," katanya, Selasa (9/2/2021).
• Projo Kritik Pemerintah, 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Disebut Kurang Maksimal
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto,
bahwa kritik yang disampaikan terkait dengan kinerja perusahaan, kinerja institusi, kinerja pejabat publik itu tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Ia mencontohkan mengenai seseorang yang kesal dan marah lantaran jalanan umum rusak,
padahal ia sudah membayar pajak.
Ujaran atau penyampaian kekecewaan semacam itu tidak serta-merta disebut sebagai pencemaran nama.
"Ada yang memberi kritik, ada yang sekadar menyampaikan unek-unek.
Mungkin itu treatment kekesalan, dan kekesalan itu manusiawi atas respons emosional," kata Damar.
Dia menambahkan, seharusnya kritik atau ujaran sejenis itu dapat menjadi evaluasi atas kinerja pejabat publik,
bukannya dijerat dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Pihaknya mengapresiasi upaya Jokowi untuk mengingatkan masyarakat mengenai kritik dan hak menyampaikan pendapat adalah hal yang dilindungi konstitusi.
Namun di sisi lain Damar memandang bahwa pasal-pasal dalam UU ITE bermasalah,
sehingga dikatakan sebagai pasal karet.
Ia menyebutkan sedikitnya ada 9 pasal bermasalah.
"Disebut pasal karet karena melihat rumusan UU ITE yang tidak ketat,
sehingga menyebabkan multitafsir," ujar Damar.
Adapun yang paling berpotensi jadi pasal karet, yaitu pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran dan pasal 28 ayat 2 tantang ujaran kebencian.
Media sosial memungkinkan penggunanya menyampaikan pesan yang bisa menjangkau audiens luas.
Namun pesan tersebut dapat menjerat seseorang karena ada UU ITE.
Sejalan dengan Damar, Fajar juga menyebut bahwa UU ITE aturan yang rawan disalahgunakan untuk melawan kritikan.
"Undang-undang ITE selama ini memiliki pasal karet,
sejenis ujaran kebencian yang di masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan pasal tentang haatzaai artikelen," tutur Fajar.
Fajar menerangkan bahwa dalam situasi UU saat ini, sebaiknya masyarakat fokus pada substansi persoalan dan menghindari serangan personal serempak, juga tidak bernuansa SARA.
Di samping juga memberikan edukasi dan memperbanyak literasi media agar pengguna internet tidak menjadi korban pasal karet UU ITE.
"Perlunya literasi media bagi masyarakat dalam penggunaan media digital, agar tidak terpeleset dengan pasal karet UU ITE," tambah Fajar.
Masyarakat takut
Lebih lanjut, Damar juga menyoroti latar yang mendorong pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Pihaknya menduga pernyataan Jokowi yang minta lebih banyak dikritik didorong oleh fakta atau riset terbaru tentang indeks demokrasi yang turun drastis atau drop.
"Atau juga merosotnya indeks kepercayaan terhadap pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat tidak segan menyampaikan kritik kepada pemerintah,
tetapi menuruntya masyarakat sudah lebih dulu hidup dalam ketakutan.
"Ketakutan dalam menyampaikan itu bukan main-main.
Kita ada dalam fase masyarakat jeri, atau mengalami keengganan karena hidupnya pasal-pasal atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi," jelas Damar.
SAFEnet memetakan 17 regulasi yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Dampak UU ITE
Adapun UU ITE memiliki tingkat penghukumannya tinggi, yaitu sebanyak 744 perkara (96,8 persen) yang dicatat dari 2016-2020.
Sedangkan tingkat pemenjaraannya sebanyak 676 perkara (88 persen).
Angka tersebut mencatat korban UU ITE terbanyak dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis dan pembela HAM.
Sementara para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik.
Damar menyatakan bahwa hal ini bertolak belakang antara pernyataan dan kenyataan.
Karena itu dia menilai, pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik,
tapi tidak ada jaminan bahwa tidak akan dilaporkan karena kritiknya tersebut.
"Makanya orang menganggap bahwa pernyataan itu jadi pernyataan dilematis.
Diminta untuk mengkritik tetapi siapa yang akan menjamin yang mengkritik itu tidak akan dihukum dan dipenjara? Tidak ada," katanya.
Pernyataan Jokowi, menurut Damar seharusnya dibarengi dengan perbaikan hukum dan penerapan yang baik untuk iklim demokrasi.
Sebab tanpa perbaikan kualitas hukum di Indonesia, dorongan untuk menyampaikan kritik secara terbuka hanya sekedar lip service.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Warganet: Lalu Kena UU ITE
(*)