DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas
Duel berdarah dua debt collector atau penangih utang berujung celaka, sakit hati saling ejek di grup WhatsApp keduanya berduel hingga salah satu tewas
TRIBUNBATAM.id - DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas
Duel berdarah dua debt collector atau penangih utang berujung celaka.
Sakit hati saling ejek di grup WhatsApp keduanya berduel hingga salah satunya tewas.
SBR (35) menewaskan rekannya sendiri Bambang Siswanto,
setelah keduanya terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 di Stadion Hoegeng,
di Pekalongan, Jawa Tengah, berujung maut.
Baca juga: Entah Apa yang Merasuki Respati, Berlagak Jadi BANG JAGO Tantang Polisi Duel Satu Lawan Satu
Baca juga: DUEL MAUT Pedagang Vs Pembeli, Konsumen Tebas Tangan Penjual Kabel Sampai Putus karena Tertipu
Baca juga: Bocah 12 Tahun Berhasil Lolos, Duel Lawan Buaya Demi Lepaskan Diri dari Terkaman Predator

Setelah melihat rekannya tewas, SBR kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Polisi meringkus pelaku saat menjadi pelayan warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.
SBR tercatat sebagai warga Comal, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Pendukung Rizieq Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Pasang Kuda-kuda Nyaris Adu Jotos Saat Aksi 1812
Baca juga: Siswa SMA Super GOKIL! Mabuk Miras Nekat Tendang Polisi & Tantang Duel, Langsung Ditangkap
"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp,
terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok dan terus dianiaya oleh pelaku.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.
Baca juga: Viral Video Perkelahian 2 Remaja Putri Hebohkan Warga, Polisi Sebut Sudah berakhir Damai
Baca juga: Kasus Perkelahian, Bek Manchester United Harry Maguire Dinyatakan Bersalah, Kini Dicoret dari Timnas
Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Jalanan, Darah Berceceran di Lokasi Perkelahian, Dua Orang Kritis
Oleh para saksi korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.
SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
