DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas

Duel berdarah dua debt collector atau penangih utang berujung celaka, sakit hati saling ejek di grup WhatsApp keduanya berduel hingga salah satu tewas

youtube
DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas 

TRIBUNBATAM.id - DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas

Duel berdarah dua debt collector atau penangih utang berujung celaka.

Sakit hati saling ejek di grup WhatsApp keduanya berduel hingga salah satunya tewas.

SBR (35) menewaskan rekannya sendiri Bambang Siswanto,

setelah keduanya terlibat perkelahian satu lawan satu pada November 2020 di Stadion Hoegeng,

di Pekalongan, Jawa Tengah, berujung maut.

Baca juga: Entah Apa yang Merasuki Respati, Berlagak Jadi BANG JAGO Tantang Polisi Duel Satu Lawan Satu

Baca juga: DUEL MAUT Pedagang Vs Pembeli, Konsumen Tebas Tangan Penjual Kabel Sampai Putus karena Tertipu

Baca juga: Bocah 12 Tahun Berhasil Lolos, Duel Lawan Buaya Demi Lepaskan Diri dari Terkaman Predator

Video pria ajak duel seorang warga yang mengaku polisi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Mojosngo Boyolali beberapa waktu lalu
Video pria ajak duel seorang warga yang mengaku polisi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Mojosngo Boyolali beberapa waktu lalu (Instagram/@agoez_bandz4)

Setelah melihat rekannya tewas, SBR kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.

Polisi meringkus pelaku saat menjadi pelayan warung martabak di Kecamaran Ngrangho, Bojonegoro.

SBR tercatat sebagai warga Comal, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Pendukung Rizieq Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Pasang Kuda-kuda Nyaris Adu Jotos Saat Aksi 1812

Baca juga: Siswa SMA Super GOKIL! Mabuk Miras Nekat Tendang Polisi & Tantang Duel, Langsung Ditangkap

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp,

terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Tersangka penganiayaan SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah
Tersangka penganiayaan SBR saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah (Kompas.com/Ari)

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok dan terus dianiaya oleh pelaku.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.

Baca juga: Viral Video Perkelahian 2 Remaja Putri Hebohkan Warga, Polisi Sebut Sudah berakhir Damai

Baca juga: Kasus Perkelahian, Bek Manchester United Harry Maguire Dinyatakan Bersalah, Kini Dicoret dari Timnas

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Jalanan, Darah Berceceran di Lokasi Perkelahian, Dua Orang Kritis

Oleh para saksi korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto.

SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Siswa SMA Negeri 3 Tanjungpinang dan SMK Negeri 3 Tanjungpinang yang sebelumnya terlihat perkelahian, Rabu (14/8/2019) akhirnya saling berpelukan dalam suasana damai, Kamis (15/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura). Foto 4
Siswa SMA Negeri 3 Tanjungpinang dan SMK Negeri 3 Tanjungpinang yang sebelumnya terlihat perkelahian, Rabu (14/8/2019) akhirnya saling berpelukan dalam suasana damai, Kamis (15/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura). Foto 4 (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved