Perpres Baru Jokowi, Tak Ikut Vaksin Covid-19, Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Denda

Jokowi teken Perpres baru soal Pengadaan Vaksin, ada beberapa peraturan baru yang perlu diikuti agar tidak didenda.

Sekretariat Negara
Jokowi teken Perpres baru soal Pengadaan Vaksin. 

TRIBUNBATAM.id - Ada Peraturan Presiden ( Perpres) baru yang telah diteken oleh presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Ini merupakan perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Ada sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Baca juga: Diam-diam Akrab bak Kakak Adik, Beredar Foto Veronica Tan Dipeluk dari Belakang oleh Istri Jokowi

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos). 

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved