BATAM TERKINI
Anak Jalanan Kerap Buat Resah Dibubarkan Satpol PP Batam, 'Sering-Sering Razianya'
Warga mengapresiasi kerja Satpol PP Batam yang membubarkan anak jalanan yang biasa mangkal di ruko jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam, khususnya yang biasa beraktivitas di Komplek Puri Regency, jalan duyung, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar mengapresiasi kerja Satpol PP Batam.
Mereka berharap, personel Satpol PP makin sering dalam menggelar razia anak jalanan.
Satpol PP Batam sebelumnya mengambil tindakan terhadap sejumlah anak jalanan di kawasan itu, Sabtu (13/2).
Mereka diangkut setelah mendapat laporan jika keberadaan mereka di sana kerap meresahkan warga sekitar.
Melalui anggota Satpol PP Batam yang menjaga Pos Jodoh, anak jalanan yang biasa berada di sana dibubarkan.
Satpol PP Batam selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinsos Batam, Senin (15/2/2021).

"Kalau bisa sering-sering razianya. Biar mereka kapok," ucap seorang karyawan hotel di sekitar lokasi, Wati kepada TribunBatam.id, Minggu (14/2/2021).
Ia menambahkan, keberadaaan anak jalanan di lokasi itu menurutnya meresahkan warga, termasuk tamu yan menginap di hotel tempat ia bekerja.
Mereka diketahui kerap mengisap lem yang membuat kesadaran diri berkurang.
"Mereka juga merusak pintu ruko tempat mereka kumpul.
Sebelumnya ada tamu saya dimintai uang sama mereka. Sekarang masih ketakutan.
Pernah coba menghalau, tapi gak digubris sama mereka. Malah dilawannya," keluhnya.
Aksi Tim Terpadu di Batam
Tim terpadu tindak 10 pelaku usaha di Batam, tak patuh prokes, paling banyak di Lubuk Baja.
Menggugah kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP Batam bersama TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, melaksanakan patroli gabungan.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan disiplin prokes dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19.

“Patroli sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim, Sabtu (13/2/2021).
Salim menjelaskan berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan, Kamis (11/2/2021), didapati 10 pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya.
"Ada dua pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan delapan di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis.
Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," tegasnya.
Ia menilai, Batam telah melewati puncak gelombang kasus Covid-19 tertinggi. Memang saat ini jumlah kasus fluktuatif, namun cenderung menurun berdasarkan data update Covid-19 hingga 12 Februari 2021, tingkat kasus aktif 3,1 persen.
"Setelah grafiknya sampai ke puncak, sekarang ini fase penurunan. Jangan sampai gelombang naik lagi. Kalau masyarakat lalai, maka terjadi lagi gelombang naik," terangnya.
Tidak melulu menindak, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5-M, di antaranya: memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah beraktivitas, serta menjaga jarak berinteraksi di ruang publik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah guna memutus mata rantai penularan covid-19.
Diharapkan, adanya kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga pandemi covid-19 lekas berakhir, dan kita bisa beraktivitas seperti biasa untuk menuju masyarakat yang lebih sehat, aman, maju dan produktif,” katanya.(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google