TRIBUN WIKI

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku

Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku. turan itu termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

SETPRES/AGUS SUPARTO
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku. FOTO: Presiden Jokowi memegang sertifikat tanah konvensional di Istana Negara 

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku.

Peraturan tentang sertifikat tanah elektronik kini sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kini, masyarakat tak lagi membutuhkan sertifikat fisik secara konvensional.

"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Nantinya, hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik?

Baca juga: REKRUTMEN Dibuka! Begini Cara Daftar Tamtama TNI AD 2021, Minimal Lulusan SMP

Baca juga: SEGERA DIBUKA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca juga: BEGINI Cara Daftar Kartu Kendali, Syarat Beli Premium Mobil di Batam, Hanya Tersedia 123.153 Kartu

Datang ke kantor BPN

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik sementara ini masih sama dengan sebelumnya.

"Sama dengan sebelumnya, sementara memang harus ke kantor BPN karena dokumen-dokumen yang tidak bisa di-send harus diserahkan melalui loket," kata Taufiq kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik (ser-el) ini dalam ada dua bentuk, yaitu untuk pendaftaran pertama kali dan penggantian sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.

Untuk pendaftaran pertama, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, penyajian fisik, serta data yuridis.

"Sementara untuk penggantian menjadi ser-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah," kata dia.

"Penggantian ini juga bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuris dalam sistem elektronik," tambahnya.

Taufiq menuturkan, saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik baru secara gradual, bukan serentak di seluruh Indonesia.

"Akan diterapkan untuk 5 kantor BPN cabang, 2 Surabaya dan dua lagi akan ditetapkan dari luar Jawa, seperti uji coba," jelas dia.

Lantas, apa bedanya dengan sertifikat konvensional?

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah dari Kemendikbud, Simak 5 Trik Jitu Agar Lolos

Baca juga: GRATIS! Begini Cara Urus KTP Hilang di Batam, Lebih Mudah Via Online

Baca juga: Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil

Perbedaan dengan sertifikat konvensional

Untuk diketahui, ada enam perbedaan antara sertifikat elektronik dan konvensional, yaitu:

- Pertama, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

- Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.

- Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

- Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

- Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.

- Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?".

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved