BINTAN TERKINI

GEGARA Miras, Polsek Bintan Timur Bekuk 8 Tersangka, Tikam Nelayan Hingga Masuk RS

Polsek Bintan Timur mengungkap 8 tersangka kasus pengeroyokan Nelayan di Bintan hingga mendapat luka tusuk. Apa penyebabnya?

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
GEGARA Miras, Polsek Bintan Timur Bekuk 8 Tersangka, Tikam Nelayan Hingga Masuk RS. Foto ekspos di Polsek Bintan Timur, Minggu (14/2/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Teka teki pengeroyokan Nelayan di Bintan hingga dirawat di RSUD Bintan akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 8 tersangka kasus pengeroyokan tiga Nelayan di Bintan hingga mendapat luka tusuk.

Delapan tersangka masing-masing berinisial Jb sebagai otak pengeroyokan, kemudian Dan, Juf, Tah, Luk, Tin, Jul serta I ini ditangkap di lokasi berbeda.

Delapan tersangka ini sebelumnya mengeroyok Nelayan di Bintan yakni Arif, Komarudin dan Puja, Sabtu (6/1).

Atas pengeroyokan itu korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka di bagian perut dan punggung.

"Delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus ini," ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Minggu (14/2/2021).

Ekspos kasus pengeroyokan di Polsek Bintan Timur, Minggu (14/2/2021).
Ekspos kasus pengeroyokan di Polsek Bintan Timur, Minggu (14/2/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Ulil mengungkap, jika enam tersangka dibekuk di Pelantar Tokojo Kijang pada Minggu (7/2/ 2021).

Satu orang pelaku yang kabur ke wilayah Bintan Utara juga berhasil ditangkap.

"Begitu juga dengan otak pengeroyokan berinisial Jb yang menggunakan badik hingga menikam korban.

Ia sempat kabur ke Tanjungpinang Jumat (12/2/2021) kemarin.

Barang bukti berupa badik milik tersangka Jb yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil - Kecamatan Teluk Sebong yang digunakan menusuk korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ulil juga menjelaskan, pengeroyokan tersebut berawal dari salahpaham diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Periksa Tiga Nelayan, Ungkap Kasus 2 Pria Tertusuk Hingga Dirawat Intensif

Baca juga: Dua Pria Alami Luka Tusuk Dirawat Intensif di RSUD Bintan, Jadi Atensi Polsek Bintan Timur

Ekspos kasus pengeroyokan di Polsek Bintan Timur, Minggu (14/2/2021).
Ekspos kasus pengeroyokan di Polsek Bintan Timur, Minggu (14/2/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan terhadap tiga korban.

Ulil juga menambahkan, delapan tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana, dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved