Jumat, 15 Mei 2026

SELEB TERKINI

Bebas Penjara, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19, Apa Itu Asimilasi?

Lucinta Luna bebas penjara dan kini dapat asimilasi Covid-19 di rumah, lalu apa sebenarnya asimilasi itu?

Tayang:
Kolase/TribunKaltim.co
Lucinta Luna bebas, dapat asimilasi Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Lucinta Luna akhirnya bebas dari penjara, Rutan Pondok Bambu, namun ia tak bebas sepenuhnya karena harus menjalani asimilasi Covid-19.

Lucinta Luna terlibat kasus narkotika dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Karena hukuman di bawah 5 tahun, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi  Covid-19

Hal ini seusai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Baca juga: Lucinta Luna Bebas Penjara, Segini Uang yang Dibayar Demi Tinggalkan Rutan Pondok Bambu

Lalu apa itu asimilasi?

Dikutip dari lama wikipedia, asimilasi  adalah pembauran satu kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru.

Adanya asimilasi apalabila ada golongan masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda bergaul langsung secara intensif dengan waktu lama.

Ini mengartikan asimilasi Covid-19 ini proses pembauran narapidan terhadap ketentuan yang berlaku saat pandemi virus corona.

Lucinta Luna melakukan asimilasi Covid-19 di rumah, dengan mengetahui segala kententuan baru yang berlaku di Indonesia selama pandemi ini.

Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi karena sudah memenuhi tiga syarat dalam proses asimilasi narapidana.

Berikut ketentuan yang harus dipenulhi untuk mendapatkan asimilasi, dikutip dari https://jatim.kemenkumham.go.id/

1. Berkelakuan baik

2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;

3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;

4. asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan
Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
Telah membayar lunas denda;

5. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;

6. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;

7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

9. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program asimilasi
Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program asimilasi;

10. Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT;

11. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :kedutaan besar/konsulat negara; dan
Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

12. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal

Baca juga: Sama-sama Transgender, Kenapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Sedangkan Lucinta Luna di Sel Wanita

Dan Lucinta Luna telah memenuhi tiga syarat dari asimilasi itu yaitu berkelakuan baik, sudah menjalankan setengah hukuman dan membayar denda.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.

Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna telah bebas dari penjara.

Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.

Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.

Baca juga: Beda Perlakuan Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria tapi Lucinta Luna di Sel Wanita, Ini Kata Polisi

"Pertama, sudah berkelakuan baik.

Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.

Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Saat ini Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah.

Selama menjalani program tersebut, Luna akan mendapat bimbingan dari pihak lapas.

Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 lalu.

Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jumlah Uang yang Dibayar Lucinta Luna Demi Tinggalkan Rutan Pondok Bambu, Dua Syarat Lain Dipenuhi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved