LPSK Siap Beri Perlindungan Dino Patti Djalal, Pasca Ungkap Mafia Tanah yang Serobot Rumah Ibunya
Dino Patti Djalal mengunggah potongan video pengakuan seorang bernama Sherly mengenai peran Freddy Kusnadi dalam kasus penyerobotan rumah ibunya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlidungan kepada mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal terkait aksi mafia tanah dan bangunan.
Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik pada Sabtu (13/2).
Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri.
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangannya, Senin (15/2).
Hasto menjelaskan, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
Pada kasus Dino, kata Hasto, yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.
"Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," kata Hasto.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto lagi, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Saya mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," sebut Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik kepada seseorang bernama Fredy Kusnadi. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ pada Sabtu (13/2/2021).
Laporan itu berkaitan dengan cuitan Dino melalui akun twitternya @dinopattidjalal yang menyebut Fredy sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
Buntut dari cuitan tersebut, Dino dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Sabtu (13/2) kemarin. Pelapor berasal dari kantor notaris Andita’s Law Firm, yang merupakan kuasa hukum Freddy Kusnadi.
Atas laporan polisi yang dibuat, Freddy Kusnadi harusnya menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (15/2). Kendati demikian, Freddy justru tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang sakit perut.
Informasi ini disampaikan Kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun. "Pagi sudah ajukan surat, kami ini padat schedule-nya. Sedang sakit perut, sudah minta penundaan di Unit IV (Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya), yang dia dilaporkan 263," ujar Tonin kepada Tribun Network, Senin (15/2).
Dino sudah prediksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15-2-2021-dino-patti-djalal.jpg)