Akhirnya Terjawab Program Pengganti BLT BPJS yang Dihapus, Dapat Rp 3,5 Juta Dengan Daftar Modal KTP

Pemerintah rupanya telah menyiapkan program pengganti BLT BPJS subisidi gaji/ upah sebesar Rp 2,4 juta.

Humas Kemenaker/Shutterstock
Akhirnya Terjawab Program Pengganti BLT BPJS yang Dihapus, Dapat Rp 3,5 Juta Dengan Daftar Modal KTP 

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ida menegaskan, alokasi Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekira Rp 20 triliun.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dijelaskan Ida, dalam program kartu Prakerja selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta, terdapat juga insentif.

Sebelumnya, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta.

Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Meski demikian, hingga saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka.

Sembari menunggu dibukanya kembali program Kartu Prakerja, Anda dapat mempelajari cara dan syarat pendaftarannya di www.prakerja.go.id.

Salah satunya yang harus dimiliki saat mendaftar Kartu Prakerja adalah KTP.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Adapun cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) www.prakerja.go.id yakni:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved