PILKADA KEPRI
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI
Tak lama lagi Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.MK telah memutus perkara Pilkada Kepri
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI.
Tak lama lagi Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
Itu menyusul hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada intinya menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI), Selasa (16/2/2021).
Dalam live streaming, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan, bahwa perbedaan suara atau selisih suara antara paslon Isdianto dan Suryani dengan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yakni 3,68 persen. Artinya melebih ambang batas 2 persen.
Pihaknya juga sudah memeriksa dalil-dalil yang diajukan pemohon tim INSANI lewat kuasa hukumnya.
"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.
Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.
Atas dasar itu, MK memutus nasib Pilkada Kepri.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.
Anwar membacakan, jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto vs Ansar Ahmad

Tanggapan Suryani
Selaku Paslon Pilkada Kepri 2020 dengan nomor urut 2 yang berpasangan dengan Isdianto, Suryani mengatakan ia menghormati keputusan Majelis Hakim.